Perbankan

Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanan, Begini Tanggapan BSI

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berencana memindahkan dana simpanan dan pembiayaan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain.

Keputusan untuk mengalihkan atau rasionalisiasi dana simpanan dan pembiayaan itu ditegaskan dalam memo PP Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024 yang ditujukan kepada Majelis Pendidikan Tinggi dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah serta pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah.

Baca juga: Hati-Hati Penipuan Jelang Iduladha, Nasabah BSI Diimbau Cek Informasi Berkala di Kanal Resmi

Adapun pengalihan ke sejumlah bank syariah tersebut antara lain Bank Syariah Bukopiin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, bank-bank syariah daerah dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar menyatakan bahwa perseroan terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, dan menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah

Baca juga: BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah

Ihwal pengalihan dana simpanan PP Muhammadiyah, kata dia, BSI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dan siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengembangkan sektor ekonomi umat bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berbasis pesantren. 

“Bagi kami di BSI, segmen UMKM menjadi salah satu fokus Bank Syariah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem halal yang bermanfaat bagi umat,” kata Wisnu, kepada Infobanknews.com, Rabu, 5 Juni 2024.

Wisnu menambahkan, BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago