Info Anda

Mudik Tenang dan Nyaman, Tugu Insurance Hadirkan Asuransi t mudik

Poin Penting

  • Tugu Insurance meluncurkan asuransi mikro t mudik (konvensional dan syariah) untuk memberikan perlindungan perjalanan selama periode mudik dan libur Lebaran
  • Premi terjangkau mulai Rp15.000 untuk 7 hari, dengan manfaat seperti santunan kecelakaan, biaya medis, kerusakan kendaraan, hingga perlindungan barang bawaan dan rumah yang ditinggalkan
  • Dilengkapi layanan digital end-to-end, mulai dari pembelian online, penerbitan polis instan, layanan siaga 24/7, hingga pengajuan klaim secara digital.

Jakarta – Tingginya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran mendorong meningkatnya
kebutuhan perlindungan perjalanan yang mudah diakses dan terjangkau.

Menyikapi hal tersebut, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance,) menawarkan produk asuransi mikro t mudik, yang hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat selama perjalanan mudik maupun libur Lebaran. Produk asuransi ini memiliki pilihan berupa t mudik konvesional maupun syariah.

Mudik Lebaran merupakan salah satu mobilitas tahunan terbesar di Indonesia. Data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 lalu tercatat sekitar 3.181 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 368 korban meninggal dunia selama pelaksanaan Operasi Ketupat.

Meski angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, risiko perjalanan selama periode mudik masih menjadi perhatian penting bagi masyarakat.

Baca juga: Didorong 3 Sentimen, Saham TUGU Punya Potensi Rerating

Corporate Secretary Tugu Insurance, Dudi Subekti mengatakan bahwa t mudik merupakan bagian dari upaya perusahaan menghadirkan solusi perlindungan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

“Melalui asuransi t mudik ini, kami ingin memberikan perlindungan perjalanan yang mudah diakses, terjangkau, serta memberikan ketenangan bagi masyarakat selama perjalanan menuju kampung halaman hingga kembali ke kota domisili,” ujarnya.

t mudik menawarkan premi yang sangat terjangkau, mulai dari Rp15.000 untuk perlindungan selama 7 hari, dan berbagai penawaran lainnya dengan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan para pemudik.

Produk ini memberikan banyak manfaat dan proteksi, di antaranya santunan meninggal dunia dan cacattetap akibat kecelakaan, santunan kerusakan kendaraan pribadi, biaya perawatan medis akibat kecelakaan, serta perlindungan atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan selama perjalanan.

Selain itu, tersedia pula santunan apabila tempat tinggal mengalami kebakaran atau kebongkaran saat ditinggalkan mudik.

Bagi pelanggan yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut maupun udara, t mudik juga memberikan santunan pembatalan akomodasi.

Produk ini turut dilengkapi dengan berbagai kemudahan layanan digital, mulai dari proses pembelian secara online, penerbitan polis secara instan, layanan siaga 24/7, hingga kemudahan pengajuan klaim secara digital dari mana saja.

Kehadiran produk ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan asuransi, khususnya melalui produk asuransi mikro yang sederhana, terjangkau, dan mudah diakses secara digital. Melalui inovasi ini, perusahaan berharap semakin banyak masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan asuransi, terutama pada momen penting seperti perjalanan mudik Lebaran.

Baca juga: Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Tugu Insurance terus berupaya untuk menyediakan layanan asuransi yang terjangkau dan terpercaya. Untuk itu, segera persiapkan perjalanan dan miliki asuransi t mudik. Segera dapatkan dengan menghubungi 24/7 via Call TIA di 1500 458 atau Whatsapp di 0811 97 900 100.

“Dengan perlindungan asuransi t mudik ini, Tugu Insurance berharap para pelanggan dapat menjalani perjalanan mudik dan berkumpul dengan keluarga di kampung halaman dengan lebih tenang,” tutup Dudi.

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

Poin Penting KPPU putuskan 97 pinjol melanggar aturan Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan… Read More

31 mins ago

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More

11 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

15 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

15 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

15 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

15 hours ago