News Update

Mudahkan Perizinan Terintegrasi, OJK Resmikan SPRINT

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor Perbankan dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dengan SPRINT, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan terintegrasi. OJK berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 hari kerja dari proses sebelumnya selama 101 hari kerja.

Sebelum dengan sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses secara sekuensial, yakni perusahaan asuransi mengajukan izin ke pengawas IKNB dan bank mengajukan izin ke pengawas bank. Melalui penerapan SPRINT ini, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik (Single Window).

“Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan. Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK di tahun ini,” ujar Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.

OJK akan terus menyempurnakan sistem perizinan interkoneksi di seluruh sektor industri jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan konsep pengawasan terintegrasi OJK yang berupa penyempurnaan proses perizinan, perubahan mindset dalam penggunaan dokumen elektronik, optimalisasi koordinasi antar pengawas sektor industri, serta transparansi proses perizinan.

Bagi bank maupun bagi perusahaan asuransi, kerja sama dalam pemasaran ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi nasabahnya. Bank dapat memanfaatkan kelebihan yang selama ini dimiliki oleh perusahaan asuransi, baik berupa produk yang terbukti memiliki pasar yang luas maupun berupa jaringan personil yaitu agen penjualan asuransi. Selain itu bank juga akan mendapatkan fee based income.

Pelaku sektor jasa keuangan juga dapat memonitor proses perizinan bancassurance tersebut melalui fitur tracking system dalam SPRINT Bancassurance tersebut.

Sistem perizinan ini dibuat untuk dapat mendukung terwujudnya perizinan yang TUNTAS (Transparan, Terpadu, Akuntabel, Cepat, dan Sederhana) sesuai dengan misi dan komitmen OJK. Ke depan, OJK juga merencanakan untuk menyempurnakan perizinan penjualan reksadana melalui bank sebagai agen penjual reksadana serta perizinan pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik yang dapat mengaudit Lembaga Jasa Keuangan.

Diharapkan penyempurnaan tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2016. Pada tahun-tahun selanjutnya, penyempurnaan perizinan interkoneksi lainnya akan terus dilakukan, seperti Perizinan penerbitan obligasi Lembaga Jasa Keuangan, Go Public Lembaga Jasa Keuangan, serta Go Private Lembaga Jasa Keuangan.

admin

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

1 hour ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

2 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

2 hours ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

2 hours ago