News Update

Mudahkan Perizinan Terintegrasi, OJK Resmikan SPRINT

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor Perbankan dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dengan SPRINT, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan terintegrasi. OJK berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 hari kerja dari proses sebelumnya selama 101 hari kerja.

Sebelum dengan sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses secara sekuensial, yakni perusahaan asuransi mengajukan izin ke pengawas IKNB dan bank mengajukan izin ke pengawas bank. Melalui penerapan SPRINT ini, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik (Single Window).

“Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan. Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK di tahun ini,” ujar Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.

OJK akan terus menyempurnakan sistem perizinan interkoneksi di seluruh sektor industri jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan konsep pengawasan terintegrasi OJK yang berupa penyempurnaan proses perizinan, perubahan mindset dalam penggunaan dokumen elektronik, optimalisasi koordinasi antar pengawas sektor industri, serta transparansi proses perizinan.

Bagi bank maupun bagi perusahaan asuransi, kerja sama dalam pemasaran ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi nasabahnya. Bank dapat memanfaatkan kelebihan yang selama ini dimiliki oleh perusahaan asuransi, baik berupa produk yang terbukti memiliki pasar yang luas maupun berupa jaringan personil yaitu agen penjualan asuransi. Selain itu bank juga akan mendapatkan fee based income.

Pelaku sektor jasa keuangan juga dapat memonitor proses perizinan bancassurance tersebut melalui fitur tracking system dalam SPRINT Bancassurance tersebut.

Sistem perizinan ini dibuat untuk dapat mendukung terwujudnya perizinan yang TUNTAS (Transparan, Terpadu, Akuntabel, Cepat, dan Sederhana) sesuai dengan misi dan komitmen OJK. Ke depan, OJK juga merencanakan untuk menyempurnakan perizinan penjualan reksadana melalui bank sebagai agen penjual reksadana serta perizinan pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik yang dapat mengaudit Lembaga Jasa Keuangan.

Diharapkan penyempurnaan tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2016. Pada tahun-tahun selanjutnya, penyempurnaan perizinan interkoneksi lainnya akan terus dilakukan, seperti Perizinan penerbitan obligasi Lembaga Jasa Keuangan, Go Public Lembaga Jasa Keuangan, serta Go Private Lembaga Jasa Keuangan.

admin

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

3 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

10 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago