News Update

Mudah! Ini Syarat dan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Jakarta – Sebagian pekerja mungkin masih banyak yang mengira bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan.

Kenyataannya tidak. Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta tenaga aktif. Namun dengan catatan, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 atau 30 persen.

Masyarakat bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.

Kemudian, sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti dari pekerjaan meskipun belum pensiun. JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.

Asal tahu saja, proses pencairan saldo JHT tanpa resign telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru terkait JHT, yang menjadi bagian penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut secara efektif menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Diketahui, sebelumnya pencairan JHT hanya dapat dilakukan ketika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam situasi tertentu, seperti meninggal dunia.

Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Melansir laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.ig, untuk melakukan pencairan saldo JHT, diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut rincian caranya:

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mencairkan JHT:

  1. Kartu Peserta BPJamsostek
  2. e-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat Keterangan Pensiun.
  6. NPWP (opsional).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Himperra untuk Optimalisasi Program MLT Perumahan Pekerja
Baca juga: Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
  7. Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
  8. BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
  2. Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
  3. Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
  4. Klik “Klaim JHT”.
  5. Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
  6. Klik “Selanjutnya”.
  7. Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
  9. Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  10. Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
  11. Klik “Selanjutnya”.
  12. Saldo JHT akan muncul di layar.
  13. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
  14. Pengajuan klaim akan diproses.
  15. Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

2 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago