News Update

Mudah! Ini Syarat dan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Jakarta – Sebagian pekerja mungkin masih banyak yang mengira bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan.

Kenyataannya tidak. Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta tenaga aktif. Namun dengan catatan, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 atau 30 persen.

Masyarakat bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.

Kemudian, sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti dari pekerjaan meskipun belum pensiun. JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.

Asal tahu saja, proses pencairan saldo JHT tanpa resign telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru terkait JHT, yang menjadi bagian penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut secara efektif menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Diketahui, sebelumnya pencairan JHT hanya dapat dilakukan ketika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam situasi tertentu, seperti meninggal dunia.

Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Melansir laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.ig, untuk melakukan pencairan saldo JHT, diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut rincian caranya:

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mencairkan JHT:

  1. Kartu Peserta BPJamsostek
  2. e-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat Keterangan Pensiun.
  6. NPWP (opsional).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Himperra untuk Optimalisasi Program MLT Perumahan Pekerja
Baca juga: Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
  7. Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
  8. BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
  2. Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
  3. Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
  4. Klik “Klaim JHT”.
  5. Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
  6. Klik “Selanjutnya”.
  7. Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
  9. Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  10. Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
  11. Klik “Selanjutnya”.
  12. Saldo JHT akan muncul di layar.
  13. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
  14. Pengajuan klaim akan diproses.
  15. Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago