Jakarta – Sebagian pekerja mungkin masih banyak yang mengira bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan.
Kenyataannya tidak. Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta tenaga aktif. Namun dengan catatan, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 atau 30 persen.
Masyarakat bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.
Kemudian, sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti dari pekerjaan meskipun belum pensiun. JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.
Asal tahu saja, proses pencairan saldo JHT tanpa resign telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru terkait JHT, yang menjadi bagian penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut secara efektif menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Diketahui, sebelumnya pencairan JHT hanya dapat dilakukan ketika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam situasi tertentu, seperti meninggal dunia.
Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Melansir laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.ig, untuk melakukan pencairan saldo JHT, diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut rincian caranya:
Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mencairkan JHT:
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Himperra untuk Optimalisasi Program MLT Perumahan Pekerja
Baca juga: Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya
Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jakarta - Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk… Read More
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam… Read More
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan… Read More
Jakarta - Mike Johnson, kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat dalam… Read More
Jakarta - Di era modern, kesempatan perempuan untuk mewujudkan mimpi semakin terbuka. Tak terkecuali Tjit… Read More
Jakarta - Sejak diluncurkan 9 November 2024, aplikasi super apps BYOND PT Bank Syariah Indonesia… Read More