Jakarta – Saat ini, tawaran investasi marak beredar melalui pesan singkat maupun media sosial. Tawaran tersebut tak jarang menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Lalu, bagaimana cara mengenali investasi yang palsu dari yang asli?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagramnya @ojkindonesia memberikan tips untuk menghindari investasi bodong semacam ini.
Pastikan anda memeriksa legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi.
Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Kemudian, tawaran investasi bodong juga sering mengaku sudah berizin OJK. Meskipun demikian, anda perlu mengecek keaslian surat izin tersebut. Caranya mudah, ikuti langkah-langkah berikut:
Kewaspadaan digital akan mampu menghindarkan anda dari tawaran investasi bodong yang merugikan. Dengan demikian, uang anda akan semakin aman. (*)
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More
Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More
Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More