Jakarta – Saat ini, tawaran investasi marak beredar melalui pesan singkat maupun media sosial. Tawaran tersebut tak jarang menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Lalu, bagaimana cara mengenali investasi yang palsu dari yang asli?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagramnya @ojkindonesia memberikan tips untuk menghindari investasi bodong semacam ini.
Pastikan anda memeriksa legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi.
Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Kemudian, tawaran investasi bodong juga sering mengaku sudah berizin OJK. Meskipun demikian, anda perlu mengecek keaslian surat izin tersebut. Caranya mudah, ikuti langkah-langkah berikut:
Kewaspadaan digital akan mampu menghindarkan anda dari tawaran investasi bodong yang merugikan. Dengan demikian, uang anda akan semakin aman. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More