Categories: Keuangan

Muamalat Institute dan IIGMA Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Treasury Dealer

Jakarta – Muamalat Institute bekerja sama dengan IIGMA (Indonesia Islamic Global Market Association), menyelenggarakan Program Refreshment Sertifikasi Kompetensi Bidang Treasury Dealer.

Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Investasi di Era Pandemi Covid19”, Direktur Executive Muamalat Institute Anton Hendrianto mengatakan, program pemeliharaan ini diadakan karena mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya adalah sertifikat kompetensi bidang Treasury Dealer mempunyai masa berlaku selama 3 tahun.

Anton mengatakan, Bank diharapkan mengikutsertakan setiap pengurus dan pejabat bank yang dipersyaratkan memiliki sertifikat Treasury Dealer dalam program pemeliharaan secara berkala.

“Seseorang yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSPP diharapkan mengikuti program pemeliharaan,” ujarnya pada keterangan tertulisnya, 28 September 2021.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Islamic Global Market Association Budi Kurniawan mengatakan, program pemeliharaan (refreshment) sertifikasi kompetensi bidang treasury dealer bertujuan untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi. Dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi.

“Sertifikasi juga bertujuan agar pemegang sertifikat kompetensi mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan pengkinian aspek teknis, dan manajerial dalam bidang Tresuri,” ujar Budi

Asal tahu saja, seorang dealer perbankan di unit treasury adalah seseorang yang salah satu tugas utamanya ialah mengelola aset dan liabilitas serta likuiditas bank. Dealer juga melakukan transaksi di pasar finansial baik itu pasar uang (money market), obligasi atau surat utang dan valuta asing untuk mendapatkan profit.

Budi Kurniawan mengatakan, investasi di bidang ekonomi dan perbankan syariah saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. “Sesuai dengan laporan OJK, per Desember 2020, saat ini total aset perbankan syariah itu sebesar Rp610 triliun, dengan pertumbuhan total aset sebesar 13,04 persen,” kata Budi. (*)

Menurutnya, peningkatan aset perbankan syariah ini terjadi karena proses konversi aset bank konvensional ke bank syariah sesuai aturan Qanun Aceh. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago