Perbankan

Muamalat dan KNEKS Luncurkan Modul Literasi SCF Syariah

Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia melalui Muamalat Institute bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meluncurkan modul literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Peluncuran modul ini sebagai upaya untuk meningkatkan literasi sebagai pedoman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerbitkan Saham dan Sukuk serta mendorong masyarakat berinvestasi saham melalui SCF Syariah.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana mengungkapkan pedoman SCF ini terdiri dari 8 modul, dan empat modul berisi tata cara pelaku UMKM bisa mendapatkan dana melalui SUKUK atau SCF dan bagaimana para investor bisa berpartisipasi.

“Banyak tantangan tapi kalau kita kerjakan sama-sama dan kita konsisten dalam meliterasikan produk ini, melalui modul-modul yang kita luncurkan ini akan mempermudah bagi UMKM maupun investor untuk berpartisipasi pada produk ini,” ujar Permana secara daring, 14 November 2021.

Permana juga mengungkapkan modul ini telah melewati berbagai tahapan, mulai dari focus group discussion, indepth interview, serta uji implementasi dan videografis.
“Mudah-mudahan kontribusi kami dari muamalat institute, Bank Muamalat dan bekerja sama dengan KNEKS bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk suksesnua SCF dan suksesnya dalam membangun zona kuliner halal, aman dan sehat yang didorong terus oleh KNEKS,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, sampai saat ini ada 48 penyelenggara platform yang tengah mengajukan perizinan ke OJK dari jumlah itu terdapat tujuh penyelenggara platform yang sudah mendapatkan izin. Volume penerbitan sukuk mudharabah melalui SCF Syariah per 14 Desember 2021 mencapai Rp8,83 miliar. Dari jumlah tersebut, pendanaan yang terpenuhi (fully funded) mencapai Rp4,49 miliar sedangkan sisanya Rp4,34 miliar masih dalam proses.

Seperti diketahui, Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK No. 57 terkait penawaran umum melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Dalam beleid ini, OJK memperluas basis perusahaan tak hanya yang berstatus perseroan terbatas (PT) melainkan mengakomodasi UMKM untuk menghimpun pendanaan melalui pasar modal. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

13 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

14 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

14 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

14 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

17 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

21 hours ago