Perbankan

Muamalat dan KNEKS Luncurkan Modul Literasi SCF Syariah

Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia melalui Muamalat Institute bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meluncurkan modul literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Peluncuran modul ini sebagai upaya untuk meningkatkan literasi sebagai pedoman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerbitkan Saham dan Sukuk serta mendorong masyarakat berinvestasi saham melalui SCF Syariah.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana mengungkapkan pedoman SCF ini terdiri dari 8 modul, dan empat modul berisi tata cara pelaku UMKM bisa mendapatkan dana melalui SUKUK atau SCF dan bagaimana para investor bisa berpartisipasi.

“Banyak tantangan tapi kalau kita kerjakan sama-sama dan kita konsisten dalam meliterasikan produk ini, melalui modul-modul yang kita luncurkan ini akan mempermudah bagi UMKM maupun investor untuk berpartisipasi pada produk ini,” ujar Permana secara daring, 14 November 2021.

Permana juga mengungkapkan modul ini telah melewati berbagai tahapan, mulai dari focus group discussion, indepth interview, serta uji implementasi dan videografis.
“Mudah-mudahan kontribusi kami dari muamalat institute, Bank Muamalat dan bekerja sama dengan KNEKS bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk suksesnua SCF dan suksesnya dalam membangun zona kuliner halal, aman dan sehat yang didorong terus oleh KNEKS,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, sampai saat ini ada 48 penyelenggara platform yang tengah mengajukan perizinan ke OJK dari jumlah itu terdapat tujuh penyelenggara platform yang sudah mendapatkan izin. Volume penerbitan sukuk mudharabah melalui SCF Syariah per 14 Desember 2021 mencapai Rp8,83 miliar. Dari jumlah tersebut, pendanaan yang terpenuhi (fully funded) mencapai Rp4,49 miliar sedangkan sisanya Rp4,34 miliar masih dalam proses.

Seperti diketahui, Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK No. 57 terkait penawaran umum melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Dalam beleid ini, OJK memperluas basis perusahaan tak hanya yang berstatus perseroan terbatas (PT) melainkan mengakomodasi UMKM untuk menghimpun pendanaan melalui pasar modal. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

6 mins ago

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

23 mins ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

27 mins ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

48 mins ago

BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga Acuan di Penghujung 2024

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Klaim Rupiah Menguat di Kuartal III 2024, Ungguli Korsel

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More

1 hour ago