Perbankan

Muamalat dan KNEKS Luncurkan Modul Literasi SCF Syariah

Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia melalui Muamalat Institute bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meluncurkan modul literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Peluncuran modul ini sebagai upaya untuk meningkatkan literasi sebagai pedoman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerbitkan Saham dan Sukuk serta mendorong masyarakat berinvestasi saham melalui SCF Syariah.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana mengungkapkan pedoman SCF ini terdiri dari 8 modul, dan empat modul berisi tata cara pelaku UMKM bisa mendapatkan dana melalui SUKUK atau SCF dan bagaimana para investor bisa berpartisipasi.

“Banyak tantangan tapi kalau kita kerjakan sama-sama dan kita konsisten dalam meliterasikan produk ini, melalui modul-modul yang kita luncurkan ini akan mempermudah bagi UMKM maupun investor untuk berpartisipasi pada produk ini,” ujar Permana secara daring, 14 November 2021.

Permana juga mengungkapkan modul ini telah melewati berbagai tahapan, mulai dari focus group discussion, indepth interview, serta uji implementasi dan videografis.
“Mudah-mudahan kontribusi kami dari muamalat institute, Bank Muamalat dan bekerja sama dengan KNEKS bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk suksesnua SCF dan suksesnya dalam membangun zona kuliner halal, aman dan sehat yang didorong terus oleh KNEKS,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, sampai saat ini ada 48 penyelenggara platform yang tengah mengajukan perizinan ke OJK dari jumlah itu terdapat tujuh penyelenggara platform yang sudah mendapatkan izin. Volume penerbitan sukuk mudharabah melalui SCF Syariah per 14 Desember 2021 mencapai Rp8,83 miliar. Dari jumlah tersebut, pendanaan yang terpenuhi (fully funded) mencapai Rp4,49 miliar sedangkan sisanya Rp4,34 miliar masih dalam proses.

Seperti diketahui, Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK No. 57 terkait penawaran umum melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Dalam beleid ini, OJK memperluas basis perusahaan tak hanya yang berstatus perseroan terbatas (PT) melainkan mengakomodasi UMKM untuk menghimpun pendanaan melalui pasar modal. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago