RUPS MNCN Sepakati Pembagian Dividen Rp15 Per Saham
Jakarta – PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam rapat tersebut disetujui beberapa agenda, salah satunya adalah penyegaran direksi.
Direktur Utama MNC Sky Vision Hari Susanto menjelaskan, perseroan menerima pengunduran diri Parjan Rustam Lo selaku Direktur Perseroan. Ketetapan tersebut, berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya rapat.
“Kita sedang mencari untuk penggantinya, tapi posisi kami masih lengkap. Ada bantuan yang bersifat dari grup untuk handle posisi yang ditinggalkan,” kata Susanto dalam paparan publik usai RUPS Tahunan, di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
Selain itu rapat juga mengesahkan Laporan Tahunan 2017 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya perusahaan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Dengan demikian, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Hary Tanoesoedibjo
Komisaris: Posma Lumban Tobing
Komisaris Independen: Hery Kusnanto
Komisaris Independen: Ahmad Rofiq
Direksi
Direktur Utama: Hari Susanto
Direktur: Herman Kusno
Direktur: Salvona Tumonggor Situmeang
Direktur: Budiman Hartanu
Direktur: Dhini Widiastuti
Direktur Independen: Ruby. (*)
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More