News Update

MPAM Tengah Jalankan Proses Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana

Jakarta – PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tengah menjalankan proses pembubaran dan likuidasi dengan jangka waktu paling lama 60 hari bursa sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pembubaran Reksa Dana MPAM per 21 November 2019.

Adapun saat ini hasil akhir proses likuidasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan akan rampung pada tanggal 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir proses pembubaran yang ditetapkan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan MPAM membubarkan enam Reksa Dana yaitu Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.

“Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual,” kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers-nya di Jakarta, Kamis, 6 Febuari 2020.

Selanjutnya menurut Budi bahwa sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.

Selanjutnya MPAM dapat melaksanakan sisa pelunasan secara in kind (bagi Efek) didasarkan atas kesepakatan dengan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.

Budi menambahkan dalam proses pembubaran dan likuidasi tersebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya, serta selalu kooperatif dalam mematuhi arahan dan aturan yang berlaku. Ia berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan sebaik-baiknya untuk menjaga industri Reksa Dana yang kondusif. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Pendanaan Pinjol Melonjak Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Hidup Sesuai Kemampuan

Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More

12 mins ago

Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More

21 mins ago

APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun, Purbaya Klaim Masih Terkendali

Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More

34 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Naik 1 Persen Lebih ke 8.384, Seluruh Sektor Menguat

Poin Penting IHSG sesi I (23/2) ditutup menguat 1,36% ke level 8.384,04 dengan nilai transaksi… Read More

1 hour ago

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More

1 hour ago

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

2 hours ago