News Update

MPAM Menunggu Arahan OJK Untuk Likuidasi Reksa Dana Tahap II

Jakarta – PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih menunggu petunjuk atau arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi 6 (enam) Reksa Dana dapat segera diselesaikan.

“Manajemen MPAM selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik atas proses pembubaran dan likuidasi Reksa Dana dengan tetap memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Budi mengatakan, sehubungan dengan proses pembubaran dan Iikuidasi enam reksa dana MPAM yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham, pihak manajemen telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian Iikuidasi dalam bentuk pembagian efek (in-kind) dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai (in-cash).

Manajemen MPAM juga telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara in-kind.

Namun, masih terdapat porsi saham milik nasabah in-cash yang belum terjual. Dalam hal ini, MPAM dan/atau pemegang saham dan/atau afiliasi berkewajiban untuk melakukan penyerapan sisa saham tersebut.

MPAM dan pemegang saham memutuskan untuk menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan mewabahnya pandemi COVID-19.

Teknis penyerapan sisa saham telah MPAM sampaikan kepada OJK dan bank kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020.

“Pada tanggal 12 Mei 2020, MPAM sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham namun bank kustodian belum bersedia menindaklanjuti instruksi dari MPAM dan
mensyaratkan adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu,” ujar Budi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Menjaga Independensi Otoritas Jasa Keuangan: Pelajaran Krisis dan Pesan untuk Pembuat Kebijakan

Oleh Sigit Pramono, Anggota Dewan Kehormatan Perbanas, mantan pimpinan perbankan nasional, dan mantan Ketua Asosiasi… Read More

49 mins ago

Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Kritik?

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group SETIAP tahun, tanggal 9 Februari, kita… Read More

4 hours ago

PLN Catat Pertumbuhan SPKLU Sepanjang 44 Persen di 2025

Poin Penting PLN mencatat pertumbuhan SPKLU 44 persen sepanjang 2025, dengan total 4.655 unit yang… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora Lewat Mandiri Sahabatku 2026

Poin Penting Bank Mandiri mengakselerasi ekonomi kerakyatan PMI & diaspora melalui Mandiri Sahabatku 2026 yang… Read More

12 hours ago

Prabowo Sebut Kampung Haji di Makkah jadi Kehormatan bagi Indonesia

Poin Penting Prabowo menegaskan pembangunan Kampung Haji di Makkah merupakan kehormatan besar bagi Indonesia, karena… Read More

13 hours ago

BEI Ungkap 5 Saham Penyebab IHSG Turun Tajam Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 4,73 persen sepanjang periode 2-6 Februari 2026 dan ditutup di level… Read More

16 hours ago