News Update

MPAM Menunggu Arahan OJK Untuk Likuidasi Reksa Dana Tahap II

Jakarta – PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih menunggu petunjuk atau arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi 6 (enam) Reksa Dana dapat segera diselesaikan.

“Manajemen MPAM selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik atas proses pembubaran dan likuidasi Reksa Dana dengan tetap memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Budi mengatakan, sehubungan dengan proses pembubaran dan Iikuidasi enam reksa dana MPAM yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham, pihak manajemen telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian Iikuidasi dalam bentuk pembagian efek (in-kind) dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai (in-cash).

Manajemen MPAM juga telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara in-kind.

Namun, masih terdapat porsi saham milik nasabah in-cash yang belum terjual. Dalam hal ini, MPAM dan/atau pemegang saham dan/atau afiliasi berkewajiban untuk melakukan penyerapan sisa saham tersebut.

MPAM dan pemegang saham memutuskan untuk menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan mewabahnya pandemi COVID-19.

Teknis penyerapan sisa saham telah MPAM sampaikan kepada OJK dan bank kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020.

“Pada tanggal 12 Mei 2020, MPAM sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham namun bank kustodian belum bersedia menindaklanjuti instruksi dari MPAM dan
mensyaratkan adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu,” ujar Budi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Perang AS-Israel vs Iran Bisa Picu Volatilitas IHSG, Analis Ingatkan Hal Ini ke Investor

Poin Penting Konflik AS–Israel dan Iran memicu volatilitas IHSG, berpotensi terjadi koreksi wajar dan fase… Read More

12 hours ago

Daftar Saham Pemberat IHSG Sepekan, Ada DSSA, BRMS hingga AMMN

Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 pada pekan 23–27 Februari 2026, diikuti… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Turun 0,44 Persen, Kapitalisasi Bursa Jadi Rp14.787 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 dan kapitalisasi pasar turun 1,03 persen… Read More

13 hours ago

Bank Mega Syariah Genjot DPK Lewat Tabungan Kurban

Poin Penting Bank Mega Syariah dan PT Berdikari luncurkan Tabungan Rencana Kurban berbasis layanan keuangan… Read More

13 hours ago

Amerika Serikat-Israel Serang Iran: Dunia Bisa Makin Gelap

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga WARGA dunia hari-hari ini dibuat cemas. Timur Tengah… Read More

13 hours ago

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi mulai 1 Maret 2026, mengacu pada… Read More

15 hours ago