Ilustrasi penyadapan telepon (foto: istimewa)
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk melakukan penyadapan.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir dinukil laman dpr.go.id, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk memperkaya substansi rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun, hingga saat ini, naskah RUU tersebut belum juga masuk dalam pembahasan formal.
Baca juga: Soal Penyadapan, Puan Minta Penegakan Hukum Tak Abaikan Hak Konstitusional
Nasir Djamil juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.
“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegas politisi Fraksi PKS ini.
Oleh karena itu, dirinya terkejut ketika mendengar adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. Ia menyatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.
“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.
Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.
“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani Dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
Baca juga: Dorong Inovasi Teknologi, GreenTeams Kantongi Pendanaan Seri A
Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI menyalurkan KUR Rp147,2 triliun kepada 3,2 juta debitur UMKM hingga akhir Oktober… Read More
Poin Penting BRI memperkuat diversifikasi bisnis melalui segmen konsumer dan layanan bullion/bank emas sebagai sumber… Read More
Poin Penting FUNDbank resmi diluncurkan sebagai bank digital hasil transformasi FUNDtastic dan berizin OJK serta… Read More
Poin Penting Harga emas Antam naik Rp11.000 ke level Rp2.502.000 per gram. Emas Galeri24 dan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,28% ke level 8.633,34 dengan nilai transaksi Rp633,57 miliar. Phintraco… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,02% ke level Rp16.746 per dolar AS seiring sentimen risk-on… Read More