Moratorium Proyek Jalan Layang Diharapkan Tidak Lama
Jakarta – Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) berharap moratorium proyek jalan layang tidak berlangsung lama, atau maksimal tiga minggu.
Hal ini menyusul kebijakan penghentian sementara semua proyek konstruksi elevated seperti jalan layang tol maupun non-tol dan jembatan pasca runtuhnya bekisting pier head tol Becakayu beberapa waktu lalu.
“Kami usulkan jangan kelamaan. Cukup tiga minggu saja,” kata Sekjen Gapensi H.Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Kamis, 22 Febuari 2018.
Andi mengatakan, bila kelamaan kerugian yang dialami kontraktor akan semakin besar. Sebab selama moratorium, biaya tetap jalan. Kemudian, target-target juga akan sulit tercapai.
Gapensi sendiri mendukung moratorium sementara yang diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Jadi ini jedah yang baik untuk dilakukan evaluasi apa semua prosedur keselamatan kerja sudah dijalankan. Kalau dijalankan titik lemahnya dimana. Nanti kita tunggu auditnya,” ujar Andi.
Ia berharap agar momentum pembangunan infrastruktur oleh pemerintah tidak mengendor meski terdapat insiden.
Sebelumnya, Gapensi mengingatkan agar perusahaan pelaksana proyek infrastruktur dan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta serius melakukan audit daya tahan konstruksi. Berdasarkan kajian Gapensi, sebagian besar pelaksana proyek mengabaikan audit daya tahan konstruksi infrastruktur dan bangunan-bangunan besar.
Banyak audit yang dilakukan perusahaan hanya berupa audit biaya dan benefit recovery. Artinya rata-rata hanya menilai dan menguji tingkat biaya dan waktu penyelesaian proyek, tanpa lebih komprehensif pada uji daya tahan, keamanan, keselamatan, serta respons intensitas bencana alam, termasuk gempa.
Uji dan audit tingkat respons infrastruktur pada intensitas bencana alam sendiri sangat penting. Sebab audit ini bertujuan menguji sejauhmana daya tahan konstruksi menghadapi ancaman bencana.
“Ini yang kerap diabaikan atau dilupakan. Kita tidak tahu kenapa. Apa masalah efisiensi?” ucap dia.
Dikatakannya, Bank Dunia sudah merekomendasikan, dalam Laporan Evaluasi Infrastruktur Global 2017, bahwa setiap proyek infrastruktur diwajibkan melakukan audit konstruksi rutin atau reguler.
Apalagi, infrastruktur pada negara-negara miskin dan berkembang di dunia ketiga yang dicirikan dengan minimnya teknologi dan pemahaman baik atas berbagai potensi bencana alam yang ada.
Baca juga: Gapensi: Dampak Pembangunan Infrastruktur Mulai Terasa
Selain diperluas, audit konstruksi juga mesti rutin dilakukan. Terlebih lagi berbagai proyek dan bangunan bertingkat berada di wilayah ring of fire yang memiliki peluang bencana alam yang sangat tinggi
Ia mengungkapkan pembangunan infrastruktur di era pemerintahan Jokowi-JK paling agresif selama republik berdiri. Hanya dalam hampir empat tahun Jokowi-JK mampu membangun hampir 15 kali panjang infrastruktur yang dibangun pada era pemerintahan sebelumnya.
Gencarnya pembangunan tersebut tidak boleh diperlambat hanya karena satu atau dua insiden. Sebab program tersebut telah direspons positif oleh dunia usaha baik investasi nasional dan asing.
Tercatat, terjadi kenaikan minat investasi asing di Indonesia mencapai rata-rata 23%, pasca pemerintah membangun infrastruktur yang masif dan merata di hampir seluruh Indonesia.
Gapensi pun meminta agar semua proyek diawasi secara ketat dengan melakukan audit terstruktur, terencana serta meluas ke audit daya tahan konstruksi infrastruktur. (*)
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More