Keuangan

Monopoli OJK dalam Penyidikan Pidana di Sektor Keuangan Dikhawatirkan Picu Perilaku Koruptif

Jakarta – Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ingin memonopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan.

“Karena selain pegawainya dijadikan penyidik, UU P2SK juga mengatur di Bagian Keempat angka 21 Pasal 49 ayat (5) bahwa Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” ucap Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja dikutip Selasa, 3 Januari 2023.

Kemudian, juga dipertegas pada ketentuan yang menyebutkan bahwa penyidikan atas tindak pidana Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Tidak hanya itu, UU P2SK juga mengatur ketentuan pidana lainnya seperti dana pensiun, lembaga keuangan mikro, pasar uang dan kegiatan usaha penukaran valuta asing, badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee), program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bulion, inovasi teknologi sektor keuangan, serta pelindungan konsumen.

Sehingga, monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan dikhawatirkan menimbulkan perilaku koruptif karena pengawasan penyidikannya tidak jelas dan memberikan kelonggaran terhadap oknum-oknum di industri jasa keuangan.

“Karena mereka tidak akan takut lagi untuk diperiksa oleh penyidik Polri di Bareskrim atau Polda karena hanya penyidik OJK yang dapat melakukan penyidikan, sedangkan anggaran operasional OJK berasal dari pungutan industri jasa keuangan yang akan mempengaruhi independensi dan integritas penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan,” imbuhnya.

Ia pun menilai bahwa monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan akan menimbulkan sengketa kewenangan dengan Polri, dikarenakan pada UU P2SK tidak mewajibkan OJK memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Polri, melainkan langsung kepada penuntut umum. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Nilai Tukar Rupiah Melemah per November 2024, Bos BI Beberkan Alasannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai tukar rupiah melemah. Per 19 November 2024 nilai tukar rupiah… Read More

23 mins ago

BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,92 Persen di Oktober 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan tetap kuat. Pada Oktober 2024 kredit mencapai 10,92… Read More

28 mins ago

Bank Danamon Dukung Program 3 Juta Rumah, Begini Perannya

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) turut mendukung upaya pemerintah untuk membangun tiga juta rumah dalam… Read More

35 mins ago

Adaro Energy (ADRO) Bakal Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT AlamTri Resources Indonesia Tbk (ADRO) atau yang sebelumnya dikenal PT Adaro Energy… Read More

39 mins ago

Bos BI Ungkap Penurunan BI Rate Bakal Terbatas

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan masih akan ada ruang penurunan suku… Read More

58 mins ago

PPN 12 Persen Dinilai Bebani Rakyat, Buruh Ajukan 4 Tuntutan

Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025… Read More

1 hour ago