Jaga Inflasi 2019, BI dan Pemerintah Sepakati Tiga Langkah Strategis

Jaga Inflasi 2019, BI dan Pemerintah Sepakati Tiga Langkah Strategis

Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati tiga langkah strategis untuk menjaga agar inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5 persen plus minus 1 persen di 2019. Langkah strategis tersebut perlu ditempuh guna terus memperkuat pengendalian inflasi setelah pada 2018, inflasi terkendali di level 3,13 persen dan berada dalam kisaran sasarannya, yakni 3,5 persen plus minus 1 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perkembangan ini sangat positif mengingat hal ini merupakan pencapaian sasaran inflasi selama empat tahun berturut-turut, yang tak terlepas dari sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mengelola kondisi makroekonomi yang sehat serta kebijakan struktural, termasuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang memperbaiki konektivitas dan kelancaran distribusi.

“Ke depan, BI dan Pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta  akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna terus membawa inflasi dalam tren menurun dalam kisaran 3 persen plus minus 1 persen pada 2020 dan 2021 sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif,” ujarnya dalam rapat Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.

Adapun tiga langkah strategis yang disepakati untuk menjaga inflasi 2019 tetap berada dalam kisaran sasarannya yakni pertama, menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5 persen. Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif.

“Sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat,” ucapnya.

Langkah kedua, memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan menempuh pula pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat Provinsi. Ketiga, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi dengan tema “Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif”. (*)

Related Posts

News Update

Top News