News Update

Mogok Kerja Bukan Cara Selesaikan Masalah

Jakarta–Praktisi Hubungan Industrial (HI) Kemalsjah Siregar menilai, diaturnya hak untuk melakukan mogok dalam Undang-undang (UU) No. 21/2000 dan UU No. 13/2003 hendaknya tidak secara sederhana diartikan oleh Serikat Pekerja sebagai upaya penyelesalan perselisihan hubungan industrial dengan cara melakukan mogok kerja besar-besaran.

Dirinya pun menyayangkan dalam kenyataannya, masih banyak serikat pekerja memakai cara mogok kerja besar-besaran untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pekerja dan serikat pekerja.

Lebih disayangkan, menurut Kemalsjah, dalam banyak kasus mogok ini pekerja dan serikat pekerja lalai mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam UU No. 13/2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Tidak Sah, akibat melakukan mogok tidak sah.

“Para pekerja yang ikut di dalam mogok dapat kehilangan pekerjaan seiring dengan dianggapnya pengunduran diri mereka,” ungkap Kemalsjah dalam diskusi “Hubungan Industrial dan kelangsungan investasi sektor pertambangan” di kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Dirinya menambahkan, dengan kata lain, apa yang mereka lakukan untuk mendapatkan kesejahteraan justru berakhir dengan kesengsaraan. Bila sudah terjadi seperti ini, maka pihak yang akan sangat mederita adalah para pekerja yang ikut melakukan mogok tanpa mengetahui secara lengkap dan benar latar belakang dilakukannya mogok.

Dengan adanya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka sepatutnya dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial pekerja dan Serikat Pekerja menempuh upaya penyelesaian yang telah diatur dalam UU tersebut.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini instansi ketenagakerjaan di wilayah Industri itu berada juga harus lebih aktif melakukan upaya untuk mencegah mogok.

“Para pejabat instansi ketenagakerjaan harus berani bersikap tegas dalam menyampaikan pemahaman hukum atas UU No. 21/2000. UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004 temasuk secara tegas berani mengatakan apakah mogok ltu sah atau tidak. Untuk mengatakan mogok itu sah atau tidak adalah cukup dengan memperhatikan apakah persyaratan mogok dipenuhi atau dilalaikan,” ungkapnya

Dirinya menilai, bila para pekerja dan Serikat Pekerja mau dan mampu mentaati amanah perundangan untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial sesuai tata cara dalam UU No. 2/2004 hal ini akan sangat membantu meningkatkan Hubungan Industrial yang kondusif di sektor industri pertambangan maupun sektor industri lainnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

2 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

3 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

3 hours ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

3 hours ago