Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Tapera tidak ada hubungannya dengan APBN. Tidak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya,” kata Moeldoko usai menggelar konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 1 Juni 2024.
Ia menegaskan, dana Tapera telah dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dikepalai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Baca juga: Bikin Beban! Ini Sederet Kerugian yang Bisa Ditimbulkan dari PP Tapera
Dan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan kalangan profesional.
Menurutnya, pembentukan Komite Tapera ini untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran.
Menurut Moeldoko, pro dan kontra terhadap program Tapera muncul karena masyarakat belum mengetahui program Tapera.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan ini.
Baca juga: Tolak PP Tapera, APINDO dan KSBSI Akan Lakukan Hal Ini
Ia menjelaskan, program serupa untuk pendanaan rumah yang dikelola pemerintah sudah ada melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan untuk ASN.
“Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan. Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta. Karena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham,” kata Moeldoko.
Lanjutnya kata dia, Tapera sendiri bukan berbentuk iuran, namun pemupukan dana yang dapat dikembalikan kepada nasabah atau peserta jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta, seperti di-PHK, mengundurkan diri dan pensiun.
Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta, sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta. (*)
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More