Perbankan

Modus Penipuan Pencairan Dana SAL Merebak, BSI dan Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Poin Penting

  • BSI menegaskan isu pencairan dana SAL Rp10 triliun adalah hoaks, karena dana SAL merupakan deposito milik pemerintah dan bukan bantuan sosial atau dana langsung untuk masyarakat.
  • Hoaks disertai modus penipuan, dengan janji dana Rp10-15 juta per orang dan kewajiban membayar uang meterai hingga ratusan ribu rupiah ke rekening pribadi.
  • BSI bersama Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat waspada, menjaga data pribadi, serta hanya mempercayai informasi dari kanal resmi bank dan kepolisian

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi hoaks yang menyebutkan adanya pencairan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah senilai Rp10 triliun kepada masyarakat.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menegaskan bahwa penempatan dana maupun penyaluran pembiayaan yang bersumber dari dana SAL tunduk pada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Tidak hanya itu, Wisnu menegaskan, penyaluran pembiayaan dari dana SAL tetap memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG), kehati-hatian, serta menjaga kualitas pembiayaan demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan demikian kami sampaikan tidak ada pencairan dana SAL kepada rekening warga karena dana tersebut adalah deposito milik pemerintah, jadi ini bukan bansos (bantuan sosial) ataupun bantuan langsung yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca juga: BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar

Secara rinci, Wisnu menjelaskan hoaks tersebut disebarkan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku berhak atas nama bangsa Indonesia untuk memperoleh dana SAL. Informasi itu mengiming-imingi masyarakat akan mendapat dana SAL senilai Rp10 juta-15 juta per orang.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta membayar uang meterai dengan nominal Rp15.000 hingga Rp200.000 kepada pihak penyebar hoaks sebagai syarat pencairan dana tersebut.

“Dari hasil wawancara kami pada mereka diminta untuk membayar uang meterai Rp15.000 sampai Rp30.000 ada yang sampai Rp50.000 bahkan ada yang sampai Rp200.000 begitu, ya dimasukkan ke rekening (pribadi),” imbuhnya.

BSI menegaskan bahwa ajakan pencairan dana SAL tersebut merupakan narasi pribadi yang mengada-ada dan berindikasi penipuan.

Mengatasnamakan Organisasi dan Viral di WhatsApp

Awalnya, informasi hoaks itu beredar dalam bentuk surat yang mengatasnamakan organisasi Golden Eagle, yang memaksa untuk bertemu Direktur Utama BSI serta memprovokasi masyarakat datang ke kantor BSI dengan dalih pembayaran meterai.

Informasi tersebut kemudian menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp dan memicu ribuan warga mendatangi Kantor Pusat BSI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca juga: DPR Soroti Kompensasi Subsidi BBM, Pertamina Diminta Lebih Jeli

BSI dan Polda Metro Jaya Ingatkan Waspada Penipuan

Adapun, BSI dalam hal ini bersama Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan bank maupun institusi lain.

Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, turut mengimbau masyarakat agar kritis terhadap informasi mencurigakan.

“Termasuk sesuai dengan yang disampaikan BSI bahwa ajakan tersebut adalah tidak benar dan tidak resmi dikeluarkan dari institusi manapun. Kami Polda Metro Jaya siap mengawal dan menyediakan ruang publik melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat 24 jam,” ujarnya.

Baca juga: Dana SAL Bisa Masuk ke Asuransi atau BPR? Ini Penjelasan Ekonom Danamon

Secara berkala, BSI juga aktif mengedukasi nasabah terkait kewaspadaan terhadap penipuan sebagai bagian dari komitmen melindungi nasabah.

Informasi resmi BSI dapat diakses melalui WhatsApp resmi Bank Syariah Indonesia di nomor 081584114040, situs www.bankbsi.co.id, media sosial resmi BSI, serta BSI Call di nomor 14040. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

9 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

11 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

11 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

11 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

12 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 2 Persen Lebih ke Level 8.016

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More

12 hours ago