Categories: Keuangan

Modus Mafia Asuransi Kembali Diungkap

Jakarta – Setahun sudah sidang pidana terus terkatung-katung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi kembali tak bisa menghadirkan terdakwa Alvin Lim (AL).

Dalam persidangan Hakim Ketua Toto Ridarto membuka persidangan dengan menerima selembar surat keterangan sakit sederhana. Dalam isi suratnya hanya berdasarkan keterangan klinik Prambanan tertulis dengan alamat Jalan Prambanan Raya No.115, Tangerang.

“Surat yang selalu dikirim tak pernah jelas, dan tak pernah memberitahukan apa-apa terkait, terdakwa sakit apa, dimana, rumah sakit mana, enggak jelas ini,“ tanya Hakim Toto dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.

Dalam persidangan, Hakim Toto ikut menghadirkan si pengantar surat di ruang sidang. Tim Jaksa Penuntut Umum pun  memberi alasan tak bisa menghadirkan terdakwa pada alamat yang tertera di Bukti Acara Perkara (BAP).

“Kami tidak menemukan AL. Bahkan menurut tetangga di salah satu alamat, AL sudah pindah setahun lalu. Kantor hukumnya pun sudah kosong,“ tutur Jaksa Boby.

Hakim pun menutup sidang dengan mempertanyakan agenda Jaksa pada minggu depan. JPU akan kembali menghadirkan terdakwa AL? “Untuk kepastian hukum, kami mohon sidang dilanjutkan dan kami akan kembali berusaha menghadirkan AL,“ kata tim JPU.

Usai persidangan, Jaksa Boby mengungkapkan laporan dari penyidik Polda Metro Jaya kalau terdakwa AL kerap hadir di markas kepolisian.

“Kalau hari ini sidang AL selesai, besoknya ini dia mejeng di polda. Dia mau nunjukin nih aku bisa lolos. Sempat juga ada penyidik polda laporan kasih tau. Bro ini dia nantangin apa gimana nih ngopi-ngopi di polda nih,“ ucapnya.

Padahal, kata dia, terdakwa AL sudah disidangkan sejak tahun 2018. Dia membeberkan dugaan latarbelakang terdakwa sebagai pengacara biasa berkutat dibidang hukum memudahkan dugaan kejahatannya melalui trik-trik asuransi supaya klaim asuransi tetap memenuhi persyaratan.

“Yaa orang asuransi terpaksa ngasih, padahal orang asuransi menduga keras ini fraud atau dibuat-buat itu kesakitannya, tapi ya beneran sakit itu gimana dibuat sedemikian rupa hingga terdiagnosa sakit,“ papar Boby.

Terakhir, kata Jaksa, sidang pengadilan ini hanya bukan sekedar hukum, tapi akan berpengaruh ke industri asuransi.

“Ketakutan investor, atau pemegang saham, atau masyarakat yang menanamkan modal di perusahaan asuransi, untuk memindahkan ke ekonomi yang lain, ini mengancam industri asuransi sebenarnya. Begitu cara mereka memporak-porandakan industri asuransi,“ tutur Boby. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

16 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago