Categories: Keuangan

Modus Mafia Asuransi Kembali Diungkap

Jakarta – Setahun sudah sidang pidana terus terkatung-katung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi kembali tak bisa menghadirkan terdakwa Alvin Lim (AL).

Dalam persidangan Hakim Ketua Toto Ridarto membuka persidangan dengan menerima selembar surat keterangan sakit sederhana. Dalam isi suratnya hanya berdasarkan keterangan klinik Prambanan tertulis dengan alamat Jalan Prambanan Raya No.115, Tangerang.

“Surat yang selalu dikirim tak pernah jelas, dan tak pernah memberitahukan apa-apa terkait, terdakwa sakit apa, dimana, rumah sakit mana, enggak jelas ini,“ tanya Hakim Toto dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.

Dalam persidangan, Hakim Toto ikut menghadirkan si pengantar surat di ruang sidang. Tim Jaksa Penuntut Umum pun  memberi alasan tak bisa menghadirkan terdakwa pada alamat yang tertera di Bukti Acara Perkara (BAP).

“Kami tidak menemukan AL. Bahkan menurut tetangga di salah satu alamat, AL sudah pindah setahun lalu. Kantor hukumnya pun sudah kosong,“ tutur Jaksa Boby.

Hakim pun menutup sidang dengan mempertanyakan agenda Jaksa pada minggu depan. JPU akan kembali menghadirkan terdakwa AL? “Untuk kepastian hukum, kami mohon sidang dilanjutkan dan kami akan kembali berusaha menghadirkan AL,“ kata tim JPU.

Usai persidangan, Jaksa Boby mengungkapkan laporan dari penyidik Polda Metro Jaya kalau terdakwa AL kerap hadir di markas kepolisian.

“Kalau hari ini sidang AL selesai, besoknya ini dia mejeng di polda. Dia mau nunjukin nih aku bisa lolos. Sempat juga ada penyidik polda laporan kasih tau. Bro ini dia nantangin apa gimana nih ngopi-ngopi di polda nih,“ ucapnya.

Padahal, kata dia, terdakwa AL sudah disidangkan sejak tahun 2018. Dia membeberkan dugaan latarbelakang terdakwa sebagai pengacara biasa berkutat dibidang hukum memudahkan dugaan kejahatannya melalui trik-trik asuransi supaya klaim asuransi tetap memenuhi persyaratan.

“Yaa orang asuransi terpaksa ngasih, padahal orang asuransi menduga keras ini fraud atau dibuat-buat itu kesakitannya, tapi ya beneran sakit itu gimana dibuat sedemikian rupa hingga terdiagnosa sakit,“ papar Boby.

Terakhir, kata Jaksa, sidang pengadilan ini hanya bukan sekedar hukum, tapi akan berpengaruh ke industri asuransi.

“Ketakutan investor, atau pemegang saham, atau masyarakat yang menanamkan modal di perusahaan asuransi, untuk memindahkan ke ekonomi yang lain, ini mengancam industri asuransi sebenarnya. Begitu cara mereka memporak-porandakan industri asuransi,“ tutur Boby. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

20 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago