News Update

Modus “Ali Baba” Marak, Mengapa Bos Kresna Life Masih Dikasih “Karpet Merah”?

Jakarta – Pengamat Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, kejahatan korporasi dengan modus ultimate beneficial owner atau penerima manfaat terakhir masih marak terjadi di sektor keuangan. Salah satunya terjadi dalam kasus bos Kresna Life, Michael Steven.

“Kalau dalam bahasa yang populer disebut dengan modus Ali Baba. Ali yang diletakan di depan sebenarnya dan Baba yang kemudian mengendalikan,” kata Denny dalam InfobankTalknews “Membongkar Kejahatan Koorporasi di Sektor Keuangan”, Rabu, 24 Juli 2024.

Ia mengatakan, modus Ali Baba atau ultimate beneficial owner sejatinya adalah pemilik manfaat yang acap kali menjadi tirai bagi seseorang untuk berlindung atas kejahatan yang dilakukannya di bidang keuangan. 

Di mana, kata Denny, mereka sulit tersentuh karena melakukan kejahatan secara tidak langsung dan sulit untuk terjangkau melalui subjek sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Baca juga : Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?

“Kita bisa melihat dalam pemberitaan di mana ada office boy jadi direktur, sopir jadi direktur utama atau ada orang-orang yang dijadikan wayang, sedangkan dalangnya ada di belakang,” bebernya.

Menurutnya, pemilik manfaat inilah modus yang sering dilakukan dalam tindak pidana di sektor keuangan.  Di mana, orang yang sebenarnya mengendalikan sangat bisa jadi tidak muncul dalam dokumen-dokumen, tetapi mereka menerima manfaat keuntungan.

“Jadi modus Ali Baba itu adalah orang yang dapat mengontrol dan menerima keuntungan dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pemilik manfaat dapat juga berupa pemilik sebenarnya dari dana korporasi atau saham korporasi,” katanya.

Dalam kasus Kresna Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner (pemilik manfaat terakhir) PT Kresna Asset Management.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael terbukti sebagai ultimate beneficial owner, walaupun namanya tidak tercantum dalam anggaran dasar. Michael juga melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana Kresna Asset Management demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

“Memang beneficial owner-kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya di situ, sopir, orang nggak jelas atau office boy,” terang Denny.

Baca juga : Terungkap! Begini Modus Kejahatan Bos Kresna Group yang Rugikan Nasabah OJK

Di kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Media Group Infobank Eko B. Supriyanto mengatakan, kejahatan sektor korporasi harus menjadi perhatian penting oleh aparat dan penegak hukum di Tanah Air. Menurutnya, untuk mencegahnya OJK menerapkan “daftar orang rusak” yang lebih teliti.

“Jangan memberikan karpet merah bagi mereka yang sudah melakukan kejahatan untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Sebagai catatan, pada (11/9/2023), pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023.

Di luar batas kewajaran, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago