Keuangan

Modal Mininum Pialang Asuransi Jadi Rp5 Miliar, OJK: Harusnya Lebih Tinggi

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 24 tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK. Pemenuhan ekuitas minimum ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama pada 31 Desember 2026, dan tahap kedua pada 31 Desember 2028.

Baca juga: OJK Kasih Bocoran 2 Perusahaan Asuransi dalam Proses Spin Off Unit Syariah

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri menilai peningkatan modal tersebut cukup moderat untuk mengantisipasi sejumlah hal yang akan terjadi ke depannya.

“Di era digital sekarang, kita perlu memperkuat infrastuktur, sumber daya, dan juga meningkatkan pelayanan. Saya rasa peningkatan modal menjadi Rp5 miliar ini moderat lah sebenarnya, harusnya lebih tinggi lagi tuh,” ujarnya dalam webinar Media Asuransi, Kamis (14/3).

Adapun, perusahaan pialang asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum dari Rp2 miliar menjadi Rp3 miliar pada 2026 dan Rp5 miliar pada 2028. Kemudian, bagi perusahaan pialang reasuransi dari Rp3 miliar menjadi Rp4 miliar pada 2026 dan Rp5 miliar apda 2028.

Sementara itu, perusahaan penilai kerugian asuransi dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar pada 2026 dan Rp1,5 miliar pada 2028.

“Modal tersebut disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka dan atau rekening giro atas nama perusahaan,” tutur Djonieri.

Baca juga: OJK Proyeksikan Asuransi PAYDI Bisa Tumbuh 5 Persen, Ini Pendorongnya

Lebih lanjut, dia menyampaikan, jumlah perusahaan pialang asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap 1 sebanyak 39 perusahaan atau 26 persen dari seluruh perusahaan pialang asuransi. Kemudian, jumlah perusahaan pialang reasuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap 1 sebanyak 3 perusahaan atau 7 persen dari seluruh perusahaan.

“Sedangkan untuk perusahaan penilai kerugian asuransi sudah 100 persen memenuhi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

7 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

8 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

9 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

10 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

10 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

10 hours ago