Keuangan

Modal Mininum Pialang Asuransi Jadi Rp5 Miliar, OJK: Harusnya Lebih Tinggi

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 24 tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK. Pemenuhan ekuitas minimum ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama pada 31 Desember 2026, dan tahap kedua pada 31 Desember 2028.

Baca juga: OJK Kasih Bocoran 2 Perusahaan Asuransi dalam Proses Spin Off Unit Syariah

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri menilai peningkatan modal tersebut cukup moderat untuk mengantisipasi sejumlah hal yang akan terjadi ke depannya.

“Di era digital sekarang, kita perlu memperkuat infrastuktur, sumber daya, dan juga meningkatkan pelayanan. Saya rasa peningkatan modal menjadi Rp5 miliar ini moderat lah sebenarnya, harusnya lebih tinggi lagi tuh,” ujarnya dalam webinar Media Asuransi, Kamis (14/3).

Adapun, perusahaan pialang asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum dari Rp2 miliar menjadi Rp3 miliar pada 2026 dan Rp5 miliar pada 2028. Kemudian, bagi perusahaan pialang reasuransi dari Rp3 miliar menjadi Rp4 miliar pada 2026 dan Rp5 miliar apda 2028.

Sementara itu, perusahaan penilai kerugian asuransi dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar pada 2026 dan Rp1,5 miliar pada 2028.

“Modal tersebut disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka dan atau rekening giro atas nama perusahaan,” tutur Djonieri.

Baca juga: OJK Proyeksikan Asuransi PAYDI Bisa Tumbuh 5 Persen, Ini Pendorongnya

Lebih lanjut, dia menyampaikan, jumlah perusahaan pialang asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap 1 sebanyak 39 perusahaan atau 26 persen dari seluruh perusahaan pialang asuransi. Kemudian, jumlah perusahaan pialang reasuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap 1 sebanyak 3 perusahaan atau 7 persen dari seluruh perusahaan.

“Sedangkan untuk perusahaan penilai kerugian asuransi sudah 100 persen memenuhi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

48 mins ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

1 hour ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

1 hour ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

2 hours ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

2 hours ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

3 hours ago