Perbankan

Modal Inti Cuma Rp200-an Miliar, Ini Profil Bank Umum yang Turun Kasta jadi BPR

Jakarta – Prima Master Bank (Prima Bank) resmi turun kasta dari bank umum konvensional menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin Prima Bank menjadi BPR, lantaran tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank.

Bank yang didirikan pada 1 November 1989 dengan nama PT Inter Asia Pasific ini mulai beroperasi sebagai bank umum pada 1 Maret 1991. Selama lebih dari 20 tahun beroperasi, bank yang berkantor pusat di Surabaya ini memiliki 24 kantor bank termasuk kantor kas yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Gresik, Jakarta, Jatinegara, Jember, Denpasar, Semarang, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Mataram.

Dilansir dari laporan publikasi perseoran per September 2022, pemegang saham pengendali (PSP) Prima Bank tercatat atas nama Henry Susilowidjojo melalui PT Hartamas Lestari dengan menggenggam 50% saham. Adapun, 50% lainnya dimiliki PT Multi Artacipta Serasi. Sedangkan untuk jajaran direksi dipimpin oleh Djaki Djajaatmadja sebagai Direktur Utama, dan Yohana Erlianie serta Edhi Hartanto Anggono sebagai direktur.

Dari sisi kinerja keuangan, per September 2022, Prima Bank bermodal inti Rp257,39 miliar. Adapun total asetnya Rp2,53 triliun, turun 3,71% (yoy) dari Rp2,63 triliun. Penurunan aset bersamaan dengan penyaluran kredit yang juga turun 6,18% (yoy) dari Rp1,54 triliun menjadi Rp1,45 triliun. Penurunan juga tercatat di sisi dana pihak ketiga (DPK) sebesar 5,64% menjadi Rp2,13 triliun. Sementara pada pos laba, bank ini mencatatkan kerugian Rp11,88 miliar atau laba bersihnya turun 137,85% dari Rp33,18 miliar di September 2021.

Sementara, berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), per Juni 2022, dari 107 bank umum, Prima Bank berada di peringkat ke 106 berdasarkan aset, dengan total aset tercatat Rp2,58 triliun. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More

1 hour ago

Aliran Modal Asing Rp5,96 Triliun Kabur dari RI di Pekan Ketiga Januari 2026

Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More

2 hours ago

Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More

2 hours ago

Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas

Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More

6 hours ago

BRI Insurance Perkuat Unit Syariah untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More

16 hours ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

23 hours ago