Keuangan

Modal Fintech Naik Minimal Rp7,5 Miliar, 3 Fintech Masih Kurang Rp2,5 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha financial technology (fintech) peer to peer lending (P2PL) untuk memenuhi modal awal Rp2,5 miliar, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam peraturan tersebut, OJK juga akan menaikkan modal awal Rp2,5 miliar menjadi Rp7,5 miliar, 2 tahun setelah peraturan diresmikan. Tandanya, ketentuan modal awal Rp7,5 miliar akan berlaku pada 2024 ini.

Tidak sampai di sana, POJK ini juga menuliskan kalau ekuitas fintech P2PL akan naik menjadi Rp12,5 miliar pada 2025, tepat 3 tahun usai peraturan disahkan.

Baca juga: OJK Dorong Kontribusi Fintech P2P Lending Terhadap Perekonomian

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, saat ini masih tersisa 3 fintech P2PL yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp2,5 miliar.

“Per hari ini, mungkin tinggal 3 P2PL yang belum memenuhi (modal awal). Jadi, jumlah 16 (perusahaan) ini sudah drop berkat usaha dan kerja keras teman-teman ini,” tutur Agusman kepada Infobanknews pada Selasa, 27 Februari 2024.

Jumlah ini menyusut dari 16 perusahaan yang dilaporkan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Januari 2024. Agusman tidak merincikan 3 P2PL yang belum mencapai ekuitas Rp2,5 miliar yang sudah ditentukan OJK.

Menurutnya, dari 16 perusahaan yang sebelumnya belum memenuhi ketentuan, berkurang menjadi 13 perusahaan, hingga akhirnya tersisa 3 saja. Sementara, 10 fintech P2PL lainnya hanya tinggal mengurus berkas administrasi.

Ini merupakan sesuatu yang Agusman syukuri. Meskipun begitu, pihaknya masih akan terus memantau perkembangan perusahaan-perusahaan ini. Terlebih, pada Juli 2024 nanti, OJK akan menerapkan ketentuan modal Rp7,5 miliar untuk pelaku industri. Agusman berujar, kalau OJK sudah mewanti-wanti fintech P2PL ini agar mempersiapkan diri.

Baca juga: Kejar Kasus Investree, OJK Koordinasi dengan Aparat Hukum

“Kita sudah memberi aba-aba kepada pelaku industri, kalau tahun ini, modal awalnya naik lho jadi Rp7,5 miliar. Dan tahun depan, akan naik lagi jadi Rp12,5 miliar,” terang Agusman.

Agusman sendiri masih belum mengetahui perusahaan mana saja yang nantinya belum mampu memenuhi ketentuan modal awal Rp7,5 miliar. OJK akan terus memantau kinerja fintech P2PL ini dan melaporkannya melalui RDK bulanan.

“Kami update terus kok. Setiap RDK bulanan, kita juga memberi laporan ke masyarakat,” tutup Agusman. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

23 seconds ago

Bos OJK: Konsep IKN Financial Center Berbeda dengan Aktivitas Keuangan Lain

Balikpapan - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan konsep pembangunan IKN Financial Center (pusat keuangan)… Read More

2 hours ago

Ikonik! Bank Mandiri Groundbreaking Gedung Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Banten - Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan melangsungkan groundbreaking… Read More

3 hours ago

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

4 hours ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

4 hours ago

Di Tengah Isu Divestasi ANZ-Gunawan, Begini Laju Saham Panin Bank

Jakarta - Pemegang saham substansial PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, yakni… Read More

4 hours ago