Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha financial technology (fintech) peer to peer lending (P2PL) untuk memenuhi modal awal Rp2,5 miliar, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan tersebut, OJK juga akan menaikkan modal awal Rp2,5 miliar menjadi Rp7,5 miliar, 2 tahun setelah peraturan diresmikan. Tandanya, ketentuan modal awal Rp7,5 miliar akan berlaku pada 2024 ini.
Tidak sampai di sana, POJK ini juga menuliskan kalau ekuitas fintech P2PL akan naik menjadi Rp12,5 miliar pada 2025, tepat 3 tahun usai peraturan disahkan.
Baca juga: OJK Dorong Kontribusi Fintech P2P Lending Terhadap Perekonomian
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, saat ini masih tersisa 3 fintech P2PL yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp2,5 miliar.
“Per hari ini, mungkin tinggal 3 P2PL yang belum memenuhi (modal awal). Jadi, jumlah 16 (perusahaan) ini sudah drop berkat usaha dan kerja keras teman-teman ini,” tutur Agusman kepada Infobanknews pada Selasa, 27 Februari 2024.
Jumlah ini menyusut dari 16 perusahaan yang dilaporkan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Januari 2024. Agusman tidak merincikan 3 P2PL yang belum mencapai ekuitas Rp2,5 miliar yang sudah ditentukan OJK.
Menurutnya, dari 16 perusahaan yang sebelumnya belum memenuhi ketentuan, berkurang menjadi 13 perusahaan, hingga akhirnya tersisa 3 saja. Sementara, 10 fintech P2PL lainnya hanya tinggal mengurus berkas administrasi.
Ini merupakan sesuatu yang Agusman syukuri. Meskipun begitu, pihaknya masih akan terus memantau perkembangan perusahaan-perusahaan ini. Terlebih, pada Juli 2024 nanti, OJK akan menerapkan ketentuan modal Rp7,5 miliar untuk pelaku industri. Agusman berujar, kalau OJK sudah mewanti-wanti fintech P2PL ini agar mempersiapkan diri.
Baca juga: Kejar Kasus Investree, OJK Koordinasi dengan Aparat Hukum
“Kita sudah memberi aba-aba kepada pelaku industri, kalau tahun ini, modal awalnya naik lho jadi Rp7,5 miliar. Dan tahun depan, akan naik lagi jadi Rp12,5 miliar,” terang Agusman.
Agusman sendiri masih belum mengetahui perusahaan mana saja yang nantinya belum mampu memenuhi ketentuan modal awal Rp7,5 miliar. OJK akan terus memantau kinerja fintech P2PL ini dan melaporkannya melalui RDK bulanan.
“Kami update terus kok. Setiap RDK bulanan, kita juga memberi laporan ke masyarakat,” tutup Agusman. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More