Keuangan

Mobil Terbakar Karena Kerusuhan, Ditanggung Asuransi?

Jakarta – Pesta demokrasi 2019 sudah berakhir, pasangan calon no urut 1 Jokowi-Mar’uf Amin diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang pilpres 2019.

Namun, sayangnya pengumuman yang disampaikan KPU tersebut direspon banyak masyarakat dengan negatif. Karena kemenangan pasangan no urut 1 dianggap melakukan banyak kecurangan, khususnya bagi pendukung pasangan lain.

Akibatnya, demonstrasi yang diwarnai kekisruhan pun terjadi sejak malam tadi. Akibat kekisruhan itu, sejumlah mobil terbakar di Komplek Asrama Brimob, Petamburan.

Melihat hal itu, memproteksi harta seperti mobil penting dilakukan dengan asuransi. Karena, hal-hal seperti kejadian diatas tidak dapat di prediksi. Tetapi perlu diingat, dalam membeli asuransi kendaraan harus diliat, sejauh mana proteksi pertanggungan yang diberikan dari perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Artinya, jika mengacu huru-hara tadi malam
kendaraan yang terbakar tidak diganti pihak asuransi. Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan perluasan jaminan.(*)

Apriyani

Recent Posts

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

37 mins ago

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

51 mins ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

2 hours ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

3 hours ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

3 hours ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

3 hours ago