Keuangan

Mobil Terbakar Karena Kerusuhan, Ditanggung Asuransi?

Jakarta – Pesta demokrasi 2019 sudah berakhir, pasangan calon no urut 1 Jokowi-Mar’uf Amin diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang pilpres 2019.

Namun, sayangnya pengumuman yang disampaikan KPU tersebut direspon banyak masyarakat dengan negatif. Karena kemenangan pasangan no urut 1 dianggap melakukan banyak kecurangan, khususnya bagi pendukung pasangan lain.

Akibatnya, demonstrasi yang diwarnai kekisruhan pun terjadi sejak malam tadi. Akibat kekisruhan itu, sejumlah mobil terbakar di Komplek Asrama Brimob, Petamburan.

Melihat hal itu, memproteksi harta seperti mobil penting dilakukan dengan asuransi. Karena, hal-hal seperti kejadian diatas tidak dapat di prediksi. Tetapi perlu diingat, dalam membeli asuransi kendaraan harus diliat, sejauh mana proteksi pertanggungan yang diberikan dari perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Artinya, jika mengacu huru-hara tadi malam
kendaraan yang terbakar tidak diganti pihak asuransi. Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan perluasan jaminan.(*)

Apriyani

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

12 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

14 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago