Jakarta – Memiliki produk asuransi kendaraan baik roda empat atau dua begitu penting. Sebab, pemilik kendaraan tak perlu risau akan pelbagai risiko yang mengancam seperti kerusakan akibat terkena cairan kimia.
Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan.
Lantas, apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh cairan kimia dapat ditanggung untuk pengajuan klaim dengan sejumlah catatan.
Baca juga : Beli Asuransi Mobil di CakPro Gratis Asuransi Rumah
“Jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi,” katanya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
Hal ini, kata dia, karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Di mana, apabila terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
“Dalam kasus yang baru saja terjadi belakagan ini, kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” jelasnya.
Baca juga : Alasan Pentingnya Punya Asuransi Mobil Listrik
Namun, apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung.
Hal ini sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
Pihaknya pun memberi tips tentang hal-hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim, di antaranya:
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Para pengguna TikTok di Amerika Serikat berbondong-bondong beralih ke aplikasi media sosial asal… Read More
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih memiliki sisa dana hasil penawaran umum perdana saham… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan di sepanjang 2024 sebesar 10,39 persen secara tahunan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 Januari 2025 ditutup melesat… Read More
Jakarta - Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim tutup usia sebesar Rp6 miliar kepada perwakilan ahli… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Gubernur… Read More