Tips & Trick

Mobil Rusak Kena Cairan Kimia? Klaim Asuransi Bisa Kok, Begini Cara Pengajuannya

Jakarta – Memiliki produk asuransi kendaraan baik roda empat atau dua begitu penting. Sebab, pemilik kendaraan tak perlu risau akan pelbagai risiko yang mengancam seperti kerusakan akibat terkena cairan kimia.

Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan. 

Lantas, apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh cairan kimia dapat ditanggung untuk pengajuan klaim dengan sejumlah catatan.

Baca juga : Beli Asuransi Mobil di CakPro Gratis Asuransi Rumah

“Jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi,” katanya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.

Hal ini, kata dia, karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Di mana, apabila terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. 

“Dalam kasus yang baru saja terjadi belakagan ini, kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” jelasnya.

Baca juga : Alasan Pentingnya Punya Asuransi Mobil Listrik

Namun, apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung.

Hal ini sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis. 

Pihaknya pun memberi tips tentang hal-hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim, di antaranya:

  • Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Usai Dilarang Main TikTok, Kini Warga AS Serbu Aplikasi Xiaohongshu

Jakarta – Para pengguna TikTok di Amerika Serikat berbondong-bondong beralih ke aplikasi media sosial asal… Read More

1 hour ago

Bukalapak Masih Punya Sisa Dana IPO Rp9,33 Triliun, Intip Rincian Penggunaannya

Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih memiliki sisa dana hasil penawaran umum perdana saham… Read More

2 hours ago

BI Catat Kredit Perbankan Sepanjang 2024 Tumbuh 10,39 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan di sepanjang 2024 sebesar 10,39 persen secara tahunan… Read More

2 hours ago

Suku Bunga BI Dipangkas, Saham Big Banks Kompak Ngegas

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 Januari 2025 ditutup melesat… Read More

3 hours ago

Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Rp6 Miliar kepada Ahli Waris di Jakarta

Jakarta - Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim tutup usia sebesar Rp6 miliar kepada perwakilan ahli… Read More

3 hours ago

Gara-gara Ini, BI Turunkan Proyeksi Ekonomi RI 2025 jadi 4,7-5,5 Persen

Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Gubernur… Read More

3 hours ago