Ilustrasi: Pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor. (Foto: istimewa)
Jakarta – Memiliki produk asuransi kendaraan baik roda empat atau dua begitu penting. Sebab, pemilik kendaraan tak perlu risau akan pelbagai risiko yang mengancam seperti kerusakan akibat terkena cairan kimia.
Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan.
Lantas, apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh cairan kimia dapat ditanggung untuk pengajuan klaim dengan sejumlah catatan.
Baca juga : Beli Asuransi Mobil di CakPro Gratis Asuransi Rumah
“Jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi,” katanya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
Hal ini, kata dia, karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Di mana, apabila terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
“Dalam kasus yang baru saja terjadi belakagan ini, kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” jelasnya.
Baca juga : Alasan Pentingnya Punya Asuransi Mobil Listrik
Namun, apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung.
Hal ini sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
Pihaknya pun memberi tips tentang hal-hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim, di antaranya:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More
Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG masih berpotensi naik untuk menguji level 9.077–9.100, seiring posisi… Read More
Oleh Paul Sutaryono PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber… Read More
Poin Penting Penerapan AI yang bertanggung jawab mampu mempersempit kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia sekaligus… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More