Keuangan

Mobil Rusak Imbas Huru-hara Demonstrasi, Bisakah Klaim Asuransi?

Jakarta – Pekan ini, gelombang aksi demontrasi terus terjadi di Jakarta. Gedung parlemen jadi sasaran utama para pendemo untuk menyuarakan berbagai tuntutannya. Aksi demo pun berujung rusuh, beberapa kendaraan yang terjebak mengalami kerusakan, bahkan sebagian hancur.

Sejumlah kendaraan menjadi “korban” salah sasaran para pendemo. Kondisi ini tentu menyebabkan kerugian materi yang tak sedikit. Lalu, apakah kendaraan yang rusak akibat huru-hara demontrasi bisa di-cover asuransi?

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan dalam kasus kendaraan yang rusak akibat huru-hara atau demonstrasi diatur dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.

Dalam pasal 3.1, kata Iwan, mengatur pengecualian pertanggungan yang tidak dijamin kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh beberapa kasus.

Baca juga: Driver Ojol Meninggal Ditabrak Barracuda Brimob, Bisa Ditanggung Asuransi?

Di antaranya akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, hingga penjarahan.

Lebih jauh Iwan menjelaskan, huru-hara di dalam asuransi kendaraan bermotor masuk ke dalam perluasan jaminan dengan Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC) dan Terrorism and Sabotage (TS).

“Ini termasuk yang tidak dijamin, seperti halnya bencana alam,” jelas Iwan kepada Infobanknews, Jumat, 29 Agustus 2025.

Lalu, bagaimana kendaraan yang rusak akibat huru-hara demonstrasi bisa di-cover asuransi? Iwan menjelaskan, pemilik kendaraan harus melakukan perluasan jaminan. Sejauh ini, kata Iwan, sudah ada beberapa produk asuransi mobil memasukkan atau include perluasan jaminan, termasuk Garda Oto.

“Sebaiknya memang pemilik mobil yang sudah punya asuransi bisa cek lagi polisnya. Kalau ada tambahan (perluasan jaminan), pasti ada tambahan premi, tapi nggak besar kok,” kata Iwan.

Baca juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp16,68 Triliun di Juni 2025, Naik 38,4 Persen

Iwan menjelaskan, Garda Oto sendiri menawarkan perluasan jaminan dalam melindungi kendaraan. Perluasan jaminannya pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik mobil. Misalnya perluas jaminan bencana alam, huru-hara, dan kerusuhan.

“Nah, dengan perluasan ini, asuransi menjamin segala kerusakan kendaraan yang diakibatkan gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, genangan air, tanah longsor, huru-hara, dan kerusuhan,” jelas Iwan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

17 mins ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

20 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

36 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

44 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

51 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

1 hour ago