Keuangan

Mobil Ludes Terbakar di Plumpang, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Jakarta – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan bencana kebakaran hebat yang terjadi di Depo Plumpang PT Pertamina di Tanah Merah, Jakarta Utara. Imbasnya tak hanya merugikan Pertamina saja, tapi masyarakat yang ada di sekitar Depo Plumpang juga terkena imbas dari kebakaran tersebut.

Berdasarkan data terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber, ada sebanyak 19 orang meninggal dunia dan 49 warga yang mengalami luka-luka dalam insiden kebakaran maut tersebut.

Selain itu, puluhan rumah warga dan kendaraan, baik motor maupun mobil milik warga mengalami rusak berat di sekitar lokasi. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang kondisinya terlihat hanya menyisakan rangkanya saja.

Sementara, pihak Pertamina mengaku siap untuk menanggung biaya perawatan para korban kebakaran depo Plumpang dan memberikan santunan bagi korban meninggal.

Baca juga: Kebakaran Depo Plumpang, Masyarakat Bisa Ajukan Klaim Asuransi?

Lalu, bagaimana dengan asuransi atau pergantian kerugian bagi unit kendaraan mobil ataupun motor yang ludes terbakar dalam insiden kebakaran Plumpang?

Seperti diketahui, sejumlah klaim asuransi mobil terbakar umumnya dapat dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan lebih dari 75 persen. Adapun penggantian unit kendaraan akan berupa dana sesuai dengan nilai jual kendaraan yang berlaku saat ini.

Unit mobil yang terbakar biasanya bisa ditanggung atau diganti oleh jenis asuransi all risk. Meski demikian, pemilik kendaraan harus mengetahui detail asuransi mobil yang diikutinya. Pasalnya, tak semua asuransi jenis all risk mencantumkan perlindungan dari risiko mobil terbakar.

Sementara, bagi korban kebakaran Depo Plumpang yang kendaraannya telah mengikuti asuransi all risk dan dilindungi dari risiko mobil terbakar, bisa mengajukan klaim asuransi. Seperti apa caranya?

Pertama, korban bisa melaporkan kepada layanan pelanggan asuransi mengenai kejadian yang menimpa kendaraan. Kemudian, mendatangi kantor asuransi untuk mengisi formulir klaim dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi SIM pemilik, fotokopi STNK, surat keterangan kronologis kejadian dari kepolisian setempat.

Setelah itu, petugas asuransi akan melakukan survei dan analisa klaim. Kemudian, siapkan dokumen pendukung berupa BPKB dan faktur penjualan serta STNK asli, kunci kontak asli dan cadangan. Setelah itu, Anda tinggal menunggu waktu pencairan dana. Biasanya pencairan membutuhkan 7-14 hari kerja.

Galih Pratama

Recent Posts

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

2 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Naik Tajam, Antam Ikut Menguat

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More

2 hours ago

Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Wait and See Data Ekonomi RI Kuartal IV 2025

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.153 Jelang Rilis Data BPS

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Semarak Berkah Ramadan: Ajukan Pembiayaan di BAF, Proses Cepat Angsuran Tepat #CicilAjadiBAF

Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Kembali Menguat, Deretan Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpeluang menguat dan diperkirakan menguji area 8.328-8.527, meski tetap perlu mewaspadai potensi… Read More

3 hours ago