Jakarta – PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) sepanjang kurtal I-2016 berhasil meraup laba bersih senilai Rp121 miliar. Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan pada kuartal I-2015 dimana perseroan mengalami kerugian besih sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama MNC Sky Vision Rudianto Tanoesoedibjo mengatakan, kinerja positif tersebut diraih perseroan berkat penguatan kinerja fundamental. Dimana perseroan fokus untuk mendorong direct selling.
“Direct selling itu sangat tergantung pada frontliner, baik penjualan maupun services. Oleh karena itu kami konsisten, walaupun kompetitor mengendalikan pelayanan dari Jakartta, kami konsisten kehadiran kita kepelanggan, baik langsung atau tidak langsung,” terangnya di MNC Tower, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut Rudianto bisnis televisi berbayar sangat erat kaitannya dengan pelayanan. Sehingga jika ingin memenangkan persaingan maka peningkatan pelayanan sangat dibutuhkan. “Bisnsi ini penting untuk cepat melayani pelanggan. Karena kalau ada kesalahan laluu dalam 3-4 hari tidakkk dilayani, kemungkinan besar akan berganti operator,” imbuhnya.
Selain itu, Rudianto menjelaskan, pihaknya juga melakukan upaya penghematan biaya atau efisiensi, serta penguatan nilai tukar Rupiah. Selain itu pihaknya juga menyortir channel-channel yang ratingnya menurun.
“Kami lakukan sortir, karena buat apa kalau pelanggan sudah beli paket tapi channel-nya tidak ditonton,” tukasnya. (*) Dwitya Putra
Editor : Apriyani K
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More