Jakarta – Belakangan ini, kasus penipuan polis asuransi marak jadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, kerugian korban atau nasabahnya diklaim mencapai ratusan miliar. Kasus ini jadi pukulan telak bagi industri asuransi di Tanah Air, karena dampaknya bisa mengikis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
Direktur PT MNC Life Assurance Risye Dillianti mengatakan, jasa keuangan termasuk asuransi adalah bisnis kepercayaan. Dengan adanya kasus tersebut, diyakini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
“Jasa keuangan itu adalah bisnis kepercayaan. Satu kena, yang lain berdampak. Capek-capek kita memupuk trust masyarakat, kita melakukan literasi sampai ke lapis bawah masyarakat (desa, koperasi, daerah-daerah). Tiba-tiba ada berita yang nggak enak gini kan jadi ngerusak,” ujar Risye kepada Infobanknews, Kamis, 25 Mei 2023.
Kata Risye, kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku industri asuransi di Tanah Air. Untuk itu, dia mengingatkan, bahwa pentingnya memegang prinsip dan integritas dalam menjalankan bisnis asuransi.
“Itulah butuhnya kita untuk memegang prinsip, menjaga kepercayaan, baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Risye, perusahaan asuransi sejatinya tetap mengedepankan sekaligus mengaplikasikan Good Corporate Governance (GCG). Dirinya mengklaim bahwa MNC Life sendiri telah bekerja on the track sesuai dengan GCG yang diterapkan perseroan.
“Penting (GCG) banget itu, karena dari investor kita, pemegang saham mendirikan perusahaan ini kan dengan modal yang tidak sedikit. Jadi penting sekali untuk kita harus selalu on track sesuai dengan GCG. Karena itulah yang membuat perusahaan kita berdiri tegak, 100 atau 200 tahun lagi. Jadi itu yang harus kita jaga,” tegasnya.
Oleh karenanya, Risye tak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada agen asuransi ‘nakal’. Pemberian sanksi tersebut disesuaikan dengan aturan dan kode etik perusahaan. Selain itu, mengacu juga pada aturan Otoritas Jasa Keuangan OJK), dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Semua perusahaan asuransi pasti punya peraturan, kode etik, dan itu sangat kuat. Dan kita juga mengacu pada aturan OJK dan AAJI. Sanksinya mulai dari cut license, sampai tuntutan pidana karena penipuan atau penyalahgunaan nama baik perusahaan,”jelas Risye.
Saat ini, MNC Life memiliki kurang lebih 1.000 agen asuransi. Jumlah tersebut, kata Risye, memang tidak terlalu banyak dibanding dengan perusahaan lainnya. Namun, dia berusaha menjaga bahwa agen MNC Life selalu mengedepankan integritas.
“Agen kita nggak banyak dibanding perusahaan lain. Karena memang kita menginginkan agen-agen berkualitas, bukan agen yang jualan sekali, terus udah ilang. Nah yang kita ingin, agen turut berkembang bersama perusahaan,”tutupnya.(*)
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More