Ilustrasi: Gedung MNC di Jakarta/istimewa
Jakarta–PT MNC Kapital Tbk (MNC Kapital) bakal terus melanjutkan rencana bisnisnya secara anorganik dengan mengambil alih salah satu lembaga perbankan tanah air.
MNC Kapital menegaskan tengah melirik beberapa bank yang berada dalam status bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 dan BUKU 2 untuk diakuisisi. Aksi korporasi itu dilakukan untuk memperbesar bisnis salah satu entitas usahanya, PT MNC Bank International Tbk.
Direktur Utama MNC Kapital, Andrew Haswin mengatakan, saat ini sudah ada 2 bank BUKU 1 dan 1 bank BUKU 2 yang tengah menjadi target perusahaan.
Sebagai catatan, MNC Bank mensyaratkan bank yang akan diakuisisi adalah bank yang memiliki aset minimal Rp1 triliun.
“Untuk memperbesar MNC Bank ada dua opsi, bisa dengan melakukan suntikan modal ataupun melakukan akuisisi bank lain untuk kemudian di merger dengan MNC Bank. Proses akuisisi juga tidak mudah, kami masih mencari,” katanya di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Meski begitu, dirinya tidak menargetkan aksi tersebut dapat rampung pada tahun ini.
Sementara itu Direktur Utama MNC Bank Benny Purnomo menambahkan akan lebih baik jika bank yang akan diambil alih oleh induk usaha adalah bank yang berfokus pada segmen konsumer.
Hal tersebut beralasan, mengingat fokus bisnis MNC Bank saat ini juga bertumpu pada sektor tersebut. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More