Jakarta – PT Bank MNC lnternasional Tbk (MNC Bank) mendapat restu dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal melalui mekanisme Right Issue, sebesar Rp500 miliar di tahun ini.
Presiden Direktur MNC Bank, Benny Purnomo mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk meningkatkan modal inti perusahaan. Saat ini, MNC Bank tengah menunggu ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau right issue ini berhasil, modal inti kita bisa capai Rp2 triliun tahun ini. Kita berharap right issue ini bisa tercapai paling cepat kuartal III,” kata Benny di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.
Benny sendiri tak menampik, akan terus melakukan right issue setiap tahunnya agar bisa masuk ke dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III atau Bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun di tahun 2020-2021.
Paling tidak, untuk penerbitan saham baru tersebut maksimum bisa dilakukan MNC Bank mencapai Rp2,5 triliun hingga 2021.
Sekedar informasi, MNC Bank sendiri mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2016. Perseroan berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp9,35 miliar dan menghimpun dana pihak ketiga sebesar Rp10,33 triliun. Sementara angka kredit yang disalurkan mencapai Rp7,99 triliun.
Sejalan dengan peningkatan modal di tahun 2016 melalui Right Issue, ekuitas MNC Bank meningkat mencapai Rp1,86 triliun. Rasio kecukupan modal MNC Bank berada pada posisi 19,54%. (*)
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More