JK Tekankan Pentingnya Tingkat Pengawasan Perbankan
Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyambut positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).
Presiden Direktur MNC Bank Mahdan menyebut, kebijakan tersebut dapat menggairahkan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MNC Bank secara khusus dan perbankan nasional secara umumnya.
“Kebijakan relaksasi LTV saya rasa sangat besar pengaruhnya, dan perubahan regulasi tersebut sudah sesuai dengan risk appetite perbankan,” jelas Mahdan di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut pihaknya optimis dapat menumbuhkan KPR miliknya hingga akhir tahun 2019.
“KPR meskipun sekarang lagi masa-masa kurang begitu bagus, target pertumbuhan KPR saya rasa bisa 16%,” kata Mahdan.
Sebagai informasi MNC Bank sendiri hingga September 2019 telah menyalurkan kredit sebesar Rp8 triliun yang ditopang oleh kredit konsumer salah satunya KPR serta korporasi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More