JK Tekankan Pentingnya Tingkat Pengawasan Perbankan
Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyambut positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).
Presiden Direktur MNC Bank Mahdan menyebut, kebijakan tersebut dapat menggairahkan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MNC Bank secara khusus dan perbankan nasional secara umumnya.
“Kebijakan relaksasi LTV saya rasa sangat besar pengaruhnya, dan perubahan regulasi tersebut sudah sesuai dengan risk appetite perbankan,” jelas Mahdan di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut pihaknya optimis dapat menumbuhkan KPR miliknya hingga akhir tahun 2019.
“KPR meskipun sekarang lagi masa-masa kurang begitu bagus, target pertumbuhan KPR saya rasa bisa 16%,” kata Mahdan.
Sebagai informasi MNC Bank sendiri hingga September 2019 telah menyalurkan kredit sebesar Rp8 triliun yang ditopang oleh kredit konsumer salah satunya KPR serta korporasi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More