Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyambut positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).
Presiden Direktur MNC Bank Mahdan menyebut, kebijakan tersebut dapat menggairahkan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MNC Bank secara khusus dan perbankan nasional secara umumnya.
“Kebijakan relaksasi LTV saya rasa sangat besar pengaruhnya, dan perubahan regulasi tersebut sudah sesuai dengan risk appetite perbankan,” jelas Mahdan di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut pihaknya optimis dapat menumbuhkan KPR miliknya hingga akhir tahun 2019.
“KPR meskipun sekarang lagi masa-masa kurang begitu bagus, target pertumbuhan KPR saya rasa bisa 16%,” kata Mahdan.
Sebagai informasi MNC Bank sendiri hingga September 2019 telah menyalurkan kredit sebesar Rp8 triliun yang ditopang oleh kredit konsumer salah satunya KPR serta korporasi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More
Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More
Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More
Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More
Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More