JK Tekankan Pentingnya Tingkat Pengawasan Perbankan
Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyambut positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).
Presiden Direktur MNC Bank Mahdan menyebut, kebijakan tersebut dapat menggairahkan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MNC Bank secara khusus dan perbankan nasional secara umumnya.
“Kebijakan relaksasi LTV saya rasa sangat besar pengaruhnya, dan perubahan regulasi tersebut sudah sesuai dengan risk appetite perbankan,” jelas Mahdan di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut pihaknya optimis dapat menumbuhkan KPR miliknya hingga akhir tahun 2019.
“KPR meskipun sekarang lagi masa-masa kurang begitu bagus, target pertumbuhan KPR saya rasa bisa 16%,” kata Mahdan.
Sebagai informasi MNC Bank sendiri hingga September 2019 telah menyalurkan kredit sebesar Rp8 triliun yang ditopang oleh kredit konsumer salah satunya KPR serta korporasi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More
Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More
Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More