Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyambut positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).
Presiden Direktur MNC Bank Mahdan menyebut, kebijakan tersebut dapat menggairahkan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MNC Bank secara khusus dan perbankan nasional secara umumnya.
“Kebijakan relaksasi LTV saya rasa sangat besar pengaruhnya, dan perubahan regulasi tersebut sudah sesuai dengan risk appetite perbankan,” jelas Mahdan di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut pihaknya optimis dapat menumbuhkan KPR miliknya hingga akhir tahun 2019.
“KPR meskipun sekarang lagi masa-masa kurang begitu bagus, target pertumbuhan KPR saya rasa bisa 16%,” kata Mahdan.
Sebagai informasi MNC Bank sendiri hingga September 2019 telah menyalurkan kredit sebesar Rp8 triliun yang ditopang oleh kredit konsumer salah satunya KPR serta korporasi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More