MNC Bank; Pilih gandeng BPR. (Foto: Paulus Yoga)
Pertimbangan perlu infrastruktur yang memadai untuk bisa memaksimalkan penyaluran kredit di segmen mikro membuat MNC Bank tak lagi menyalurkan secara langsung. Paulus Yoga
Jakarta–PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) memutuskan melepas segmen usaha mikro. Perseroan lebih memilih menjurus bisnis konsumer.
Bank yang sebelum diakuisisi Grup MNC ini memang memiliki fokus bisnid di korporasi, usaha kecil dan menengah (UKM), konsumer pun mikro. Namun, dengan masuknya Grup MNC terjadi perubahan fokus bisnis.
“MNC masuk ubah fokus ke konsumer. Karena selain yield lebih tinggi, risk juga rendah,” tukas Presiden Direktur MNC Bank, Benny Purnomo usai RUPSLB perseroan di Jakarta, Jumat, 25 September 2015.
MNC Bank terpaksa melepas bisnis di segmen mikro dengan pertimbangan bukanlah perkara mudah menjalankan bisnis di segmen ini. Padahal imbal hasil atau yield di segmen ini paling menarik.
“Mikro harus punya kantor di pasar, jaraknya enggak boleh lebih dari 2 km sehingga koleksion (penarikan cicilan) mudah. Kan mikro itu polanya harian,” tutur Benny.
Ia menambahkan, outstanding kredit mikro saat ini sekitar Rp200 miliar. Benny mengklaim akan meneruskan kredit yang sudah berjalan, namun untuk penyaluran kredit baru akan bekerja sama dengan Bank Perkreditan Raykat (BPR).
“Lewat BPR, sudah ada 5 BPR kerja sama dengan kami,” tandasnya. (*)
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More