News Update

MNC Asset Management Terseret Kasus Jiwasraya, Nasabah Diminta Tenang

Jakarta – Pasca pemberitaan penetapan tersangka 13 korporasi atas dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) yang beredar di media elektronik, MNC Asset Management (MAM) menegaskan bahwa Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Oleh karena itu, Nasabah dihimbau untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah. MAM melalui keterangan resminya juga telah mengklarifikasi beberapa hal diantaranya adalah reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

Selain itu MAM juga menyatakan portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya.

“Perihal berita penetapan status tersangka terhadap MAM, saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini,” tulis manajemen dalam keterangan resmi yang diterima infobanknews, Jumat 26 Juni 2020.

Menurut MAM, secara data-data internal yang ada, pihaknya berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Ke depan MAM juga akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, MAM selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) yang diduga terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Megaskandal dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yang disebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp12 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

46 mins ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

8 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

8 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

10 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

10 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

12 hours ago