Nasional

MK Tolak Kaji Diskriminasi Pembatasan Usia Kerja, Begini Tanggapan Kadin

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin), Arsjad Rasjid, buka suara mengenai kisruh mengenai penolakkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji batasan usia pelamar dalam lowongan pekerjaan.

Menurut Arsjad, penting bagi perusahaan untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Tetapi, di saat bersamaan, Arsjad juga merasa bahwa perlu ditentukan regulasi untuk menentukan usia yang sesuai untuk memulai bekerja.

“Sebetulnya, hak asasi manusia itu penting sekali. Tinggal, kita bicarakan the right age. What is the minimum age. Karena, perlu disiapkan kemapanan manusia,” tutur Arsjad pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca juga : Ketua Kadin Pede Teknologi AI Bantu RI Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pihaknya menekankan pentingnya menentukan batasan-batasan khusus dalam usia bekerja. Yang jelas, Arsjad meminta agar perusahaan menerapkan nilai-nilai, dalam kasus ini HAM, dalam ruang lingkup pekerjaan dan kepegawaian.

“Dari Kadin itu lebih condong terhadap, me-redefine bersama-sama soal mana yang menjadi umur yang harus bisa bekerja. Tetapi, balik lagi instilling values ke dalam pekerjaan itu juga penting,” tutup Arsjad.

Kisruh MK Tolak Bahas Diskriminasi Usia Pekerja

Sebelumnya, dilansir dari situs MK, pihak mereka menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.

Baca juga : Kontribusi Membangun Ekonomi, Kadin Indonesia Lakukan Ini 3 Tahun Terakhir

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo beserta 8 hakim lainnya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, HAM dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Ini membuat permintaan pemohon untuk mengkaji UU tersebut tidak bisa dikabulkan, lantaran tidak berkaitan dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago