Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin), Arsjad Rasjid, buka suara mengenai kisruh mengenai penolakkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji batasan usia pelamar dalam lowongan pekerjaan.
Menurut Arsjad, penting bagi perusahaan untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Tetapi, di saat bersamaan, Arsjad juga merasa bahwa perlu ditentukan regulasi untuk menentukan usia yang sesuai untuk memulai bekerja.
“Sebetulnya, hak asasi manusia itu penting sekali. Tinggal, kita bicarakan the right age. What is the minimum age. Karena, perlu disiapkan kemapanan manusia,” tutur Arsjad pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca juga : Ketua Kadin Pede Teknologi AI Bantu RI Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Pihaknya menekankan pentingnya menentukan batasan-batasan khusus dalam usia bekerja. Yang jelas, Arsjad meminta agar perusahaan menerapkan nilai-nilai, dalam kasus ini HAM, dalam ruang lingkup pekerjaan dan kepegawaian.
“Dari Kadin itu lebih condong terhadap, me-redefine bersama-sama soal mana yang menjadi umur yang harus bisa bekerja. Tetapi, balik lagi instilling values ke dalam pekerjaan itu juga penting,” tutup Arsjad.
Sebelumnya, dilansir dari situs MK, pihak mereka menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.
Baca juga : Kontribusi Membangun Ekonomi, Kadin Indonesia Lakukan Ini 3 Tahun Terakhir
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo beserta 8 hakim lainnya pada Selasa, 30 Juli 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, HAM dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Ini membuat permintaan pemohon untuk mengkaji UU tersebut tidak bisa dikabulkan, lantaran tidak berkaitan dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Editor : Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More