Nasional

MK Tolak Kaji Diskriminasi Pembatasan Usia Kerja, Begini Tanggapan Kadin

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin), Arsjad Rasjid, buka suara mengenai kisruh mengenai penolakkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji batasan usia pelamar dalam lowongan pekerjaan.

Menurut Arsjad, penting bagi perusahaan untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Tetapi, di saat bersamaan, Arsjad juga merasa bahwa perlu ditentukan regulasi untuk menentukan usia yang sesuai untuk memulai bekerja.

“Sebetulnya, hak asasi manusia itu penting sekali. Tinggal, kita bicarakan the right age. What is the minimum age. Karena, perlu disiapkan kemapanan manusia,” tutur Arsjad pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca juga : Ketua Kadin Pede Teknologi AI Bantu RI Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pihaknya menekankan pentingnya menentukan batasan-batasan khusus dalam usia bekerja. Yang jelas, Arsjad meminta agar perusahaan menerapkan nilai-nilai, dalam kasus ini HAM, dalam ruang lingkup pekerjaan dan kepegawaian.

“Dari Kadin itu lebih condong terhadap, me-redefine bersama-sama soal mana yang menjadi umur yang harus bisa bekerja. Tetapi, balik lagi instilling values ke dalam pekerjaan itu juga penting,” tutup Arsjad.

Kisruh MK Tolak Bahas Diskriminasi Usia Pekerja

Sebelumnya, dilansir dari situs MK, pihak mereka menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.

Baca juga : Kontribusi Membangun Ekonomi, Kadin Indonesia Lakukan Ini 3 Tahun Terakhir

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo beserta 8 hakim lainnya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, HAM dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Ini membuat permintaan pemohon untuk mengkaji UU tersebut tidak bisa dikabulkan, lantaran tidak berkaitan dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago