Nasional

MK Tolak Kaji Diskriminasi Pembatasan Usia Kerja, Begini Tanggapan Kadin

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin), Arsjad Rasjid, buka suara mengenai kisruh mengenai penolakkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji batasan usia pelamar dalam lowongan pekerjaan.

Menurut Arsjad, penting bagi perusahaan untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Tetapi, di saat bersamaan, Arsjad juga merasa bahwa perlu ditentukan regulasi untuk menentukan usia yang sesuai untuk memulai bekerja.

“Sebetulnya, hak asasi manusia itu penting sekali. Tinggal, kita bicarakan the right age. What is the minimum age. Karena, perlu disiapkan kemapanan manusia,” tutur Arsjad pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca juga : Ketua Kadin Pede Teknologi AI Bantu RI Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pihaknya menekankan pentingnya menentukan batasan-batasan khusus dalam usia bekerja. Yang jelas, Arsjad meminta agar perusahaan menerapkan nilai-nilai, dalam kasus ini HAM, dalam ruang lingkup pekerjaan dan kepegawaian.

“Dari Kadin itu lebih condong terhadap, me-redefine bersama-sama soal mana yang menjadi umur yang harus bisa bekerja. Tetapi, balik lagi instilling values ke dalam pekerjaan itu juga penting,” tutup Arsjad.

Kisruh MK Tolak Bahas Diskriminasi Usia Pekerja

Sebelumnya, dilansir dari situs MK, pihak mereka menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.

Baca juga : Kontribusi Membangun Ekonomi, Kadin Indonesia Lakukan Ini 3 Tahun Terakhir

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo beserta 8 hakim lainnya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, HAM dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Ini membuat permintaan pemohon untuk mengkaji UU tersebut tidak bisa dikabulkan, lantaran tidak berkaitan dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Galih Pratama

Recent Posts

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 mins ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

28 mins ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

8 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

9 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

24 hours ago