Categories: Keuangan

MK Tolak Gugatan Pembubaran OJK

Dalam pembacaan putusan ini dihadiri sembilan hakim MK. Dwitya Putra

Jakarta–Makamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-Undang Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Gugatan pembubaran OJK sendiri diajukan dengan berbagai pertimbangan.

Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan Hakim Ketua Rangkap Anggota, Arief Hidayat, terhadap Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014.

“Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata, Arif di MK Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Dalam gugatan sendiri pemohon meminta menghentikan sementara opresional OJK, memerintahkan BI untuk mengambil alih semua fungsi pengawasan, dan menolak pungutan OJK yang dianggap membebani masyarakat.

Berikut amar putusan yang dibacakan Hakim MK:

Dalam provisi menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok permohonan
1. Mengabulkan permohonan sebagian pemohonan.
1.1 frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mengikuti data independen dalam pasa I angka I dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK nomor 111 tambahan negara republik Indonesia nomor 5253 bertentangangan dengan UU 1945.

1.2 Frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain mengikuti kata independen dalam pasal I angka I UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara republik Indonesia nomor 111 tambahan lembaran negara nomor 5253 tidak memiliki kekuatan hukum.

1.3 beradasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan lemabara Indonesia nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK yang selanjutnya yang disingkat OJK selanjutnya lembaga yang independeen yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini.

2 menolak permohonan para pemohonan untuk selain dan selebihnya.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negera repuplik indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian diputus dalam rapat keputusan Hakim dan 9 hakim dalam MK. (*)

@dwitya_putra14

Paulus Yoga

Recent Posts

Perang AS-Israel vs Iran Guncang Ekonomi Indonesia?

Poin Penting Eskalasi konflik AS–Israel dengan Iran memicu lonjakan harga minyak, dari sekitar USD65 menjadi… Read More

16 mins ago

Sasar Trader Elite, Simak Syarat dan Benefit Program PINTU VIP

Poin Penting PINTU meluncurkan program Pintu VIP, layanan premium eksklusif bagi pengguna loyal yang memenuhi… Read More

1 hour ago

OJK Kaji New RBC, Zurich Asuransi Indonesia Klaim Sudah Jauh di Atas Batas Minimum

Poin Penting OJK siapkan penyesuaian aturan RBC seiring rencana penerapan PSAK 117 yang akan mengubah… Read More

2 hours ago

SMI Tawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur Rp300 Miliar, Segini Kuponnya

Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More

11 hours ago

Unitlink Dikelola Selektif, MNC Life Utamakan Transparansi ke Nasabah

Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More

12 hours ago

Kantongi Restu RUPST, BNI Siap Eksekusi Buyback Saham Rp905,48 Miliar

Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More

13 hours ago