OJK; Tetap berjalan. (Foto: Erman)
Dalam pembacaan putusan ini dihadiri sembilan hakim MK. Dwitya Putra
Jakarta–Makamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-Undang Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Gugatan pembubaran OJK sendiri diajukan dengan berbagai pertimbangan.
Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan Hakim Ketua Rangkap Anggota, Arief Hidayat, terhadap Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014.
“Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata, Arif di MK Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Dalam gugatan sendiri pemohon meminta menghentikan sementara opresional OJK, memerintahkan BI untuk mengambil alih semua fungsi pengawasan, dan menolak pungutan OJK yang dianggap membebani masyarakat.
Berikut amar putusan yang dibacakan Hakim MK:
Dalam provisi menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok permohonan
1. Mengabulkan permohonan sebagian pemohonan.
1.1 frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mengikuti data independen dalam pasa I angka I dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK nomor 111 tambahan negara republik Indonesia nomor 5253 bertentangangan dengan UU 1945.
1.2 Frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain mengikuti kata independen dalam pasal I angka I UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara republik Indonesia nomor 111 tambahan lembaran negara nomor 5253 tidak memiliki kekuatan hukum.
1.3 beradasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan lemabara Indonesia nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK yang selanjutnya yang disingkat OJK selanjutnya lembaga yang independeen yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini.
2 menolak permohonan para pemohonan untuk selain dan selebihnya.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negera repuplik indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam rapat keputusan Hakim dan 9 hakim dalam MK. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More