Categories: Keuangan

MK Tolak Gugatan Pembubaran OJK

Dalam pembacaan putusan ini dihadiri sembilan hakim MK. Dwitya Putra

Jakarta–Makamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-Undang Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Gugatan pembubaran OJK sendiri diajukan dengan berbagai pertimbangan.

Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan Hakim Ketua Rangkap Anggota, Arief Hidayat, terhadap Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014.

“Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata, Arif di MK Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Dalam gugatan sendiri pemohon meminta menghentikan sementara opresional OJK, memerintahkan BI untuk mengambil alih semua fungsi pengawasan, dan menolak pungutan OJK yang dianggap membebani masyarakat.

Berikut amar putusan yang dibacakan Hakim MK:

Dalam provisi menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok permohonan
1. Mengabulkan permohonan sebagian pemohonan.
1.1 frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mengikuti data independen dalam pasa I angka I dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK nomor 111 tambahan negara republik Indonesia nomor 5253 bertentangangan dengan UU 1945.

1.2 Frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain mengikuti kata independen dalam pasal I angka I UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara republik Indonesia nomor 111 tambahan lembaran negara nomor 5253 tidak memiliki kekuatan hukum.

1.3 beradasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan lemabara Indonesia nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK yang selanjutnya yang disingkat OJK selanjutnya lembaga yang independeen yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini.

2 menolak permohonan para pemohonan untuk selain dan selebihnya.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negera repuplik indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian diputus dalam rapat keputusan Hakim dan 9 hakim dalam MK. (*)

@dwitya_putra14

Paulus Yoga

Recent Posts

Jalin Siap Dukung Kelancaran Transaksi Keuangan Digital Selama Nataru

Jakarta — PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, memperkuat komitmennya… Read More

31 mins ago

Rupiah Diperkirakan ‘Keok’, usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed 25 Bps

Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah pengumuman pemangkasan suku bunga… Read More

2 hours ago

Duh, Hampir Separuh BUMD Merugi Gara-gara “Ordal”

Jakarta – Dari 1.057 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Indonesia, hampir separuhnya… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Anjlok 1,15 Persen ke Level 7.025

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok sebanyak 1,15 persen ke level 7.025,98… Read More

3 hours ago

IHSG Diproyeksi Melemah Terbatas, Ini Sederet Pemicunya

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp15.000, Sekarang Cuma Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 13 September… Read More

4 hours ago