Categories: Keuangan

MK Tolak Gugatan Pembubaran OJK

Dalam pembacaan putusan ini dihadiri sembilan hakim MK. Dwitya Putra

Jakarta–Makamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-Undang Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Gugatan pembubaran OJK sendiri diajukan dengan berbagai pertimbangan.

Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan Hakim Ketua Rangkap Anggota, Arief Hidayat, terhadap Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014.

“Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata, Arif di MK Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Dalam gugatan sendiri pemohon meminta menghentikan sementara opresional OJK, memerintahkan BI untuk mengambil alih semua fungsi pengawasan, dan menolak pungutan OJK yang dianggap membebani masyarakat.

Berikut amar putusan yang dibacakan Hakim MK:

Dalam provisi menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok permohonan
1. Mengabulkan permohonan sebagian pemohonan.
1.1 frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mengikuti data independen dalam pasa I angka I dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK nomor 111 tambahan negara republik Indonesia nomor 5253 bertentangangan dengan UU 1945.

1.2 Frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain mengikuti kata independen dalam pasal I angka I UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara republik Indonesia nomor 111 tambahan lembaran negara nomor 5253 tidak memiliki kekuatan hukum.

1.3 beradasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan lemabara Indonesia nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK yang selanjutnya yang disingkat OJK selanjutnya lembaga yang independeen yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini.

2 menolak permohonan para pemohonan untuk selain dan selebihnya.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negera repuplik indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian diputus dalam rapat keputusan Hakim dan 9 hakim dalam MK. (*)

@dwitya_putra14

Paulus Yoga

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

3 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

3 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

4 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

4 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

5 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

6 hours ago