Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Senin (22/04).
Ia menjelaskan, alasan MK menolak gugatan pasangan nomor urut 1 lantaran tidak beralasan menurut hukum. Di lain sisi, MK juga menyampaikan bahwa eksepsi pihak termohon (KPU) dengan pokok permohonan juga tidak berlasan menurut hukum.
Kendati demikiaan, keputusan tersebut tidak bulat. Sebab, dari delapan hakim MK, ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Antara lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran ‘Aman’ Ikut Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.Hakim Saldi misalnya, memiliki pendapat atas sejumlah poin, di antaranya tentang netralitas pejabat negara dan penyaluran bantuan sosial.
“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.
Ia beranggapan, dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bantuan sosial bansos untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak ditolak Mahkamah.
Baca juga : Prabowo Sumringah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Perihal penyaluran bantuan sosial lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berimpitan dengan pemilu.
“Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” pungkasnya.
Seperti diketahui, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan kepada MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Salah satu hasilnya, perolehan hasil pilpres 2024 yang mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal meresmikan badan pengelola (BP) investasi, Daya Anagata Nusantara… Read More
Flores Timur - Bank Mandiri bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Flores Timur yang… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 6… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dan Badan… Read More
Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More