Keuangan

MK Putuskan Bumi Asih Jaya Resmi Pailit

Jakarta – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung tentang Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk menghubungi kurator yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Raymond Bondgard Pardede, Lukman Sembada dan Gindo Hutahaean terkait proses penyelesaian kewajiban.

Yatty Nurhayati, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain yang berhak dilakukan oleh kurator yang telah ditetapkan Pengadilan.

Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.
Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) hadir dalam rapat kreditor pertama pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat.

Selain itu, para pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl. Matrama Raya No. 165-167, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.

Kurator yang telah ditetapkan Pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) dapat dihubungi pada nomor-nomor telepon dan email sebagai berikut:

1. Raymond Bongard Pardede: 08161858734, email: timkuratorbaj@gmail.com,
timkurator_baj@yahoo.com
2. Lukman Sembada: 08179926268/081299230909
3. Gindo Hutahaean: 081322283378

Pemegang polis diminta untuk tidak berhubungan ataupun memberikan dokumen polis kepada pihak lain selain kurator yang menjanjikan/menawarkan penyelesaian tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit).

Pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) diminta untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kurator sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Apriyani K

admin

Recent Posts

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

24 mins ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

1 hour ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

2 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

2 hours ago

KB Bank Beri Suntikan Pembiayaan untuk Vendor Tripatra

Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More

3 hours ago

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

5 hours ago