Keuangan

MK Putuskan Bumi Asih Jaya Resmi Pailit

Jakarta – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung tentang Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk menghubungi kurator yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Raymond Bondgard Pardede, Lukman Sembada dan Gindo Hutahaean terkait proses penyelesaian kewajiban.

Yatty Nurhayati, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain yang berhak dilakukan oleh kurator yang telah ditetapkan Pengadilan.

Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.
Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) hadir dalam rapat kreditor pertama pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat.

Selain itu, para pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl. Matrama Raya No. 165-167, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.

Kurator yang telah ditetapkan Pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) dapat dihubungi pada nomor-nomor telepon dan email sebagai berikut:

1. Raymond Bongard Pardede: 08161858734, email: timkuratorbaj@gmail.com,
timkurator_baj@yahoo.com
2. Lukman Sembada: 08179926268/081299230909
3. Gindo Hutahaean: 081322283378

Pemegang polis diminta untuk tidak berhubungan ataupun memberikan dokumen polis kepada pihak lain selain kurator yang menjanjikan/menawarkan penyelesaian tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit).

Pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) diminta untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kurator sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Apriyani K

admin

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

2 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

8 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

8 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

8 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

8 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

8 hours ago