Keuangan

MK Putuskan Bumi Asih Jaya Resmi Pailit

Jakarta – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung tentang Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk menghubungi kurator yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Raymond Bondgard Pardede, Lukman Sembada dan Gindo Hutahaean terkait proses penyelesaian kewajiban.

Yatty Nurhayati, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain yang berhak dilakukan oleh kurator yang telah ditetapkan Pengadilan.

Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.
Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) hadir dalam rapat kreditor pertama pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat.

Selain itu, para pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl. Matrama Raya No. 165-167, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.

Kurator yang telah ditetapkan Pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) dapat dihubungi pada nomor-nomor telepon dan email sebagai berikut:

1. Raymond Bongard Pardede: 08161858734, email: timkuratorbaj@gmail.com,
timkurator_baj@yahoo.com
2. Lukman Sembada: 08179926268/081299230909
3. Gindo Hutahaean: 081322283378

Pemegang polis diminta untuk tidak berhubungan ataupun memberikan dokumen polis kepada pihak lain selain kurator yang menjanjikan/menawarkan penyelesaian tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit).

Pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) diminta untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kurator sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Apriyani K

admin

Recent Posts

Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More

9 mins ago

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

21 mins ago

Neraca Perdagangan RI Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More

26 mins ago

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More

37 mins ago

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp15.938 Imbas Sikap The Fed

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More

1 hour ago

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pengusaha yang Viral karena Intimidasi Siswa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More

1 hour ago