Keuangan

Mitigasi Risiko, Regulator Diminta Perketat Regulasi Fintech

Tangerang – Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sri Adiningsih meminta regulator di industri financial technology (fintech) yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat memperketat regulasi yang diterapkan bagi pelaku usaha fintech.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar perkembangan fintech yang terjadi saat ini tidak membawa dampak negatif. Tanpa regulasi yang ketat, dikhawatirkan kehadiran industri fintech yang sangat pesat ini bisa merugikan nasabah dan menyebabkan masalah ke depannya.

“Makanya OJK dan BI diharapkan mengejar, jangan sampai timbul korban, baru muncul regulasi. Karena yang seperti ini akan eksponensial,” ujarnya di Tangerang, Kamis 8 Februari 2018.

Pengawasan terhadap fintech mutlak dilakukan secara benar-benar selayaknya lembaga jasa keuangan konvensional. Dengan regulasi yang lebih baik maka risiko dari penyalahgunaan industri fintech dapat dicegah sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga: BI Wajibkan Fintech Uji Coba Regulatory Sandbox

“Kalau kita kredit ke bank, bank akan make sure kredit itu diawasi, diatur dengan baik sehingga akan kembali. Kalau melalui fintech, dia melakukan pengawasan tidak bahwa kredit itu disalurkan untuk berbisnis dengan benar,” tegasnya.

Kendati demikian, ia menyatakan, fintech menyediakan kemudahan dan mengubah sistem keuangan karena memanfaatkan kemajuan teknologi. Misalnya saja untuk perusahaan peer-to-peer lending (P2P) yang menghimpun dana dan menyalurkannya seperti perbankan.

BI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial pada 29 November 2017. Ketentuan ini mengatur fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk bisa mendaftarkan diri dan memperoleh perizinan dari bank sentral.

Sementara OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan ini mewajibkan penyelenggara bisnis P2P lending untuk taat pada ketentuan yang telah dibuat OJK. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

3 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago