Fintech
Tangerang – Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sri Adiningsih meminta regulator di industri financial technology (fintech) yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat memperketat regulasi yang diterapkan bagi pelaku usaha fintech.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar perkembangan fintech yang terjadi saat ini tidak membawa dampak negatif. Tanpa regulasi yang ketat, dikhawatirkan kehadiran industri fintech yang sangat pesat ini bisa merugikan nasabah dan menyebabkan masalah ke depannya.
“Makanya OJK dan BI diharapkan mengejar, jangan sampai timbul korban, baru muncul regulasi. Karena yang seperti ini akan eksponensial,” ujarnya di Tangerang, Kamis 8 Februari 2018.
Pengawasan terhadap fintech mutlak dilakukan secara benar-benar selayaknya lembaga jasa keuangan konvensional. Dengan regulasi yang lebih baik maka risiko dari penyalahgunaan industri fintech dapat dicegah sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga: BI Wajibkan Fintech Uji Coba Regulatory Sandbox
“Kalau kita kredit ke bank, bank akan make sure kredit itu diawasi, diatur dengan baik sehingga akan kembali. Kalau melalui fintech, dia melakukan pengawasan tidak bahwa kredit itu disalurkan untuk berbisnis dengan benar,” tegasnya.
Kendati demikian, ia menyatakan, fintech menyediakan kemudahan dan mengubah sistem keuangan karena memanfaatkan kemajuan teknologi. Misalnya saja untuk perusahaan peer-to-peer lending (P2P) yang menghimpun dana dan menyalurkannya seperti perbankan.
BI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial pada 29 November 2017. Ketentuan ini mengatur fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk bisa mendaftarkan diri dan memperoleh perizinan dari bank sentral.
Sementara OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan ini mewajibkan penyelenggara bisnis P2P lending untuk taat pada ketentuan yang telah dibuat OJK. (*)
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More