Tangerang – Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sri Adiningsih meminta regulator di industri financial technology (fintech) yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat memperketat regulasi yang diterapkan bagi pelaku usaha fintech.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar perkembangan fintech yang terjadi saat ini tidak membawa dampak negatif. Tanpa regulasi yang ketat, dikhawatirkan kehadiran industri fintech yang sangat pesat ini bisa merugikan nasabah dan menyebabkan masalah ke depannya.
“Makanya OJK dan BI diharapkan mengejar, jangan sampai timbul korban, baru muncul regulasi. Karena yang seperti ini akan eksponensial,” ujarnya di Tangerang, Kamis 8 Februari 2018.
Pengawasan terhadap fintech mutlak dilakukan secara benar-benar selayaknya lembaga jasa keuangan konvensional. Dengan regulasi yang lebih baik maka risiko dari penyalahgunaan industri fintech dapat dicegah sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga: BI Wajibkan Fintech Uji Coba Regulatory Sandbox
“Kalau kita kredit ke bank, bank akan make sure kredit itu diawasi, diatur dengan baik sehingga akan kembali. Kalau melalui fintech, dia melakukan pengawasan tidak bahwa kredit itu disalurkan untuk berbisnis dengan benar,” tegasnya.
Kendati demikian, ia menyatakan, fintech menyediakan kemudahan dan mengubah sistem keuangan karena memanfaatkan kemajuan teknologi. Misalnya saja untuk perusahaan peer-to-peer lending (P2P) yang menghimpun dana dan menyalurkannya seperti perbankan.
BI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial pada 29 November 2017. Ketentuan ini mengatur fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk bisa mendaftarkan diri dan memperoleh perizinan dari bank sentral.
Sementara OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan ini mewajibkan penyelenggara bisnis P2P lending untuk taat pada ketentuan yang telah dibuat OJK. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More