Keuangan

Mitigasi Risiko, Regulator Diminta Perketat Regulasi Fintech

Tangerang – Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sri Adiningsih meminta regulator di industri financial technology (fintech) yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat memperketat regulasi yang diterapkan bagi pelaku usaha fintech.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar perkembangan fintech yang terjadi saat ini tidak membawa dampak negatif. Tanpa regulasi yang ketat, dikhawatirkan kehadiran industri fintech yang sangat pesat ini bisa merugikan nasabah dan menyebabkan masalah ke depannya.

“Makanya OJK dan BI diharapkan mengejar, jangan sampai timbul korban, baru muncul regulasi. Karena yang seperti ini akan eksponensial,” ujarnya di Tangerang, Kamis 8 Februari 2018.

Pengawasan terhadap fintech mutlak dilakukan secara benar-benar selayaknya lembaga jasa keuangan konvensional. Dengan regulasi yang lebih baik maka risiko dari penyalahgunaan industri fintech dapat dicegah sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga: BI Wajibkan Fintech Uji Coba Regulatory Sandbox

“Kalau kita kredit ke bank, bank akan make sure kredit itu diawasi, diatur dengan baik sehingga akan kembali. Kalau melalui fintech, dia melakukan pengawasan tidak bahwa kredit itu disalurkan untuk berbisnis dengan benar,” tegasnya.

Kendati demikian, ia menyatakan, fintech menyediakan kemudahan dan mengubah sistem keuangan karena memanfaatkan kemajuan teknologi. Misalnya saja untuk perusahaan peer-to-peer lending (P2P) yang menghimpun dana dan menyalurkannya seperti perbankan.

BI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial pada 29 November 2017. Ketentuan ini mengatur fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk bisa mendaftarkan diri dan memperoleh perizinan dari bank sentral.

Sementara OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan ini mewajibkan penyelenggara bisnis P2P lending untuk taat pada ketentuan yang telah dibuat OJK. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

3 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

17 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

23 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

24 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago