Keuangan

Mitigasi Risiko, Regulator Diminta Perketat Regulasi Fintech

Tangerang – Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sri Adiningsih meminta regulator di industri financial technology (fintech) yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat memperketat regulasi yang diterapkan bagi pelaku usaha fintech.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar perkembangan fintech yang terjadi saat ini tidak membawa dampak negatif. Tanpa regulasi yang ketat, dikhawatirkan kehadiran industri fintech yang sangat pesat ini bisa merugikan nasabah dan menyebabkan masalah ke depannya.

“Makanya OJK dan BI diharapkan mengejar, jangan sampai timbul korban, baru muncul regulasi. Karena yang seperti ini akan eksponensial,” ujarnya di Tangerang, Kamis 8 Februari 2018.

Pengawasan terhadap fintech mutlak dilakukan secara benar-benar selayaknya lembaga jasa keuangan konvensional. Dengan regulasi yang lebih baik maka risiko dari penyalahgunaan industri fintech dapat dicegah sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga: BI Wajibkan Fintech Uji Coba Regulatory Sandbox

“Kalau kita kredit ke bank, bank akan make sure kredit itu diawasi, diatur dengan baik sehingga akan kembali. Kalau melalui fintech, dia melakukan pengawasan tidak bahwa kredit itu disalurkan untuk berbisnis dengan benar,” tegasnya.

Kendati demikian, ia menyatakan, fintech menyediakan kemudahan dan mengubah sistem keuangan karena memanfaatkan kemajuan teknologi. Misalnya saja untuk perusahaan peer-to-peer lending (P2P) yang menghimpun dana dan menyalurkannya seperti perbankan.

BI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial pada 29 November 2017. Ketentuan ini mengatur fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk bisa mendaftarkan diri dan memperoleh perizinan dari bank sentral.

Sementara OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan ini mewajibkan penyelenggara bisnis P2P lending untuk taat pada ketentuan yang telah dibuat OJK. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

56 seconds ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

1 hour ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago