Oleh Togi B Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
BAIK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensyaratkan bahwa bank wajib menyampaikan Laporan Rencana Aksi Pemulihan dan Rencana Resolusi pada 30 November 2024. Penyusunan laporan ini tergolong memberatkan karena bersamaan dengan batas akhir penyampaian Rencana Bisnis Bank.
Dalam perspektif stakeholders maupun tim penyusun, kedua laporan ini membutuhkan kejelasan dan penjelasan yang kontekstual, oleh karena itu penyusunan laporan ini membutuhkan sinergi dari tingkat puncak hingga pelaksana. Laporan ini juga wajib dipahami oleh para pemangku kepentingan melalui proses komunikasi yang penuh kehati-hatian.
Poin Penting Tender program Waste-to-Energy (WtE) Danantara diikuti 24 perusahaan global; tahap awal difokuskan di… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 5,97 juta unit kredit perumahan senilai Rp555,11 triliun selama 76… Read More
Poin Penting PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Insight Investments Management meluncurkan Reksa Dana… Read More
Poin Penting TRAVL hadir di rute Jakarta–Bandung dengan konsep layanan personal dan hospitality Armada delapan… Read More
Poin Penting Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mencatat penyaluran FLPP Januari 2026 sebanyak 7.312 unit… Read More
Poin Penting BPR NBP Group menggelar Gebyar Undian Tabungan PUNDI di Jonggol dengan hadiah 2… Read More