Oleh Togi B Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
BAIK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensyaratkan bahwa bank wajib menyampaikan Laporan Rencana Aksi Pemulihan dan Rencana Resolusi pada 30 November 2024. Penyusunan laporan ini tergolong memberatkan karena bersamaan dengan batas akhir penyampaian Rencana Bisnis Bank.
Dalam perspektif stakeholders maupun tim penyusun, kedua laporan ini membutuhkan kejelasan dan penjelasan yang kontekstual, oleh karena itu penyusunan laporan ini membutuhkan sinergi dari tingkat puncak hingga pelaksana. Laporan ini juga wajib dipahami oleh para pemangku kepentingan melalui proses komunikasi yang penuh kehati-hatian.
Poin Penting PT Asuransi Bintang Tbk membukukan laba komprehensif Rp45,8 miliar dan ekuitas Rp460,5 miliar,… Read More
Poin Penting Harga BBM nonsubsidi ditentukan oleh mekanisme pasar global sesuai regulasi pemerintah. BBM nonsubsidi… Read More
Poin Penting Kredit UMKM pada Februari 2026 terkontraksi 0,6% yoy menjadi Rp1.484,9 triliun, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Bank Muamalat membukukan laba sebelum pajak Rp30,1 miliar pada 2025, naik 47,5 persen… Read More
Poin Penting Bank Ganesha membukukan laba sebelum pajak Rp290,60 miliar pada 2025, didorong pertumbuhan DPK… Read More
Poin Penting Pertamina menegaskan belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan harga BBM per 1 April… Read More