Oleh Togi B Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
BAIK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensyaratkan bahwa bank wajib menyampaikan Laporan Rencana Aksi Pemulihan dan Rencana Resolusi pada 30 November 2024. Penyusunan laporan ini tergolong memberatkan karena bersamaan dengan batas akhir penyampaian Rencana Bisnis Bank.
Dalam perspektif stakeholders maupun tim penyusun, kedua laporan ini membutuhkan kejelasan dan penjelasan yang kontekstual, oleh karena itu penyusunan laporan ini membutuhkan sinergi dari tingkat puncak hingga pelaksana. Laporan ini juga wajib dipahami oleh para pemangku kepentingan melalui proses komunikasi yang penuh kehati-hatian.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More