Oleh Togi B Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
BAIK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensyaratkan bahwa bank wajib menyampaikan Laporan Rencana Aksi Pemulihan dan Rencana Resolusi pada 30 November 2024. Penyusunan laporan ini tergolong memberatkan karena bersamaan dengan batas akhir penyampaian Rencana Bisnis Bank.
Dalam perspektif stakeholders maupun tim penyusun, kedua laporan ini membutuhkan kejelasan dan penjelasan yang kontekstual, oleh karena itu penyusunan laporan ini membutuhkan sinergi dari tingkat puncak hingga pelaksana. Laporan ini juga wajib dipahami oleh para pemangku kepentingan melalui proses komunikasi yang penuh kehati-hatian.
Poin Penting Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan proyek, dana CSR,… Read More
Poin Penting Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan… Read More
Poin Penting Bank Muamalat bidik pertumbuhan agresif 2026 dengan pembiayaan tumbuh 60% dan dana pihak… Read More
Poin Penting Pemprov Sulsel mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500… Read More
Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan… Read More
Poin Penting Pemprov Bali menyuntikkan modal Rp445 miliar ke BPD Bali untuk memperkuat pertumbuhan bisnis… Read More