OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK).
Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal yaitu Perusahaan Efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK.
“Penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur,” seperti dikutip dalam aturan POJK, Selasa 5 Januari 2021.
Dalam penyempurnaan tersebut tertulis, pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi 2 (dua) bulan sebelumnya. Selain itu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.
Selain itu, informasi debitur juga diatur hanya dapat digunakan untuk: mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang; pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.
OJK juga berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu. Sementara itu, pelapor juga dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Pelapor juga wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
OJK juga telah menetapkan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan dan penggunaan informasi debitur. Dimana bagi pelapor dengan total aset <Rp 500 miliar akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp100 juta.
Selain itu, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset Rp500 miliar hingga Rp20 triliun terdapat sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp500 juta. Terakhir, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset > Rp20 triliun: sanksi denda Rp50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp5 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More