News Update

Mitigasi Penyalahgunaan Data Debitur, OJK Sempurnakan Regulasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK).

Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal yaitu Perusahaan Efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. 

“Penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait  penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan  efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur,” seperti dikutip dalam aturan POJK, Selasa 5 Januari 2021.

Dalam penyempurnaan tersebut tertulis, pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum  sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi 2 (dua) bulan  sebelumnya.  Selain itu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur  dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Selain itu, informasi debitur juga diatur hanya dapat digunakan untuk: mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;  pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.

OJK juga berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi  laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu. Sementara itu, pelapor juga dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Pelapor juga wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling  sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

OJK juga telah menetapkan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan  dan penggunaan informasi debitur.  Dimana bagi pelapor dengan total aset <Rp 500 miliar akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp100 juta.

Selain itu, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset Rp500 miliar hingga Rp20 triliun terdapat sanksi denda  Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp500 juta. Terakhir, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset > Rp20 triliun: sanksi denda Rp50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp5 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

27 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

4 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago