News Update

Mitigasi Penyalahgunaan Data Debitur, OJK Sempurnakan Regulasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK).

Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal yaitu Perusahaan Efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. 

“Penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait  penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan  efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur,” seperti dikutip dalam aturan POJK, Selasa 5 Januari 2021.

Dalam penyempurnaan tersebut tertulis, pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum  sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi 2 (dua) bulan  sebelumnya.  Selain itu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur  dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Selain itu, informasi debitur juga diatur hanya dapat digunakan untuk: mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;  pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.

OJK juga berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi  laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu. Sementara itu, pelapor juga dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Pelapor juga wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling  sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

OJK juga telah menetapkan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan  dan penggunaan informasi debitur.  Dimana bagi pelapor dengan total aset <Rp 500 miliar akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp100 juta.

Selain itu, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset Rp500 miliar hingga Rp20 triliun terdapat sanksi denda  Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp500 juta. Terakhir, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset > Rp20 triliun: sanksi denda Rp50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp5 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Diisukan Bakal Diganti, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Junjung Tinggi Etika

Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More

8 mins ago

Rupiah Diperkirakan Masih akan Melemah Akibat Inflasi AS yang Meningkat

Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More

16 mins ago

IHSG Dibuka Naik 0,09 Persen ke Level 7.315

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

32 mins ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp11.000, Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More

1 hour ago

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Cermati Sentimen Berikut

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

2 hours ago

Mengukur Dampak Pemutihan Utang Petani dan Nelayan ke Industri Asuransi

Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More

3 hours ago