News Update

Mitigasi Penyalahgunaan Data Debitur, OJK Sempurnakan Regulasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK).

Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal yaitu Perusahaan Efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. 

“Penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait  penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan  efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur,” seperti dikutip dalam aturan POJK, Selasa 5 Januari 2021.

Dalam penyempurnaan tersebut tertulis, pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum  sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi 2 (dua) bulan  sebelumnya.  Selain itu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur  dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Selain itu, informasi debitur juga diatur hanya dapat digunakan untuk: mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;  pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.

OJK juga berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi  laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu. Sementara itu, pelapor juga dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Pelapor juga wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling  sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

OJK juga telah menetapkan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan  dan penggunaan informasi debitur.  Dimana bagi pelapor dengan total aset <Rp 500 miliar akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp100 juta.

Selain itu, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset Rp500 miliar hingga Rp20 triliun terdapat sanksi denda  Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp500 juta. Terakhir, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset > Rp20 triliun: sanksi denda Rp50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp5 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Apindo: 51 Persen UMKM Sulit Akses Modal, 45 Persen Tak Berencana Ekspansi

Poin Penting Survei Apindo menunjukkan 51% UMKM masih kesulitan mengakses pembiayaan. Lebih dari 80% pelaku… Read More

15 mins ago

World Gold Council: Pelemahan Dolar AS Berpotensi Dongkrak Harga Emas

Poin Penting World Gold Council memproyeksikan harga emas mendapat dukungan dari tren pelemahan dolar AS… Read More

17 mins ago

Nobuya Kawasaki Diusulkan Jadi Dirut Danamon di RUPST Maret 2026, Ini Profilnya

Perubahan pengurus Danamon akan diajukan dalam RUPST pada 31 Maret 2026, termasuk pengakhiran masa jabatan… Read More

42 mins ago

Cinema XXI Raup Pendapatan Rp5,9 Triliun di 2025, Tumbuh 2,6 Persen

Poin Penting Pendapatan Cinema XXI pada 2025 mencapai Rp5,9 triliun, tumbuh 2,6 persen yoy; laba… Read More

48 mins ago

PGEO Rampungkan Proyek Pemipaan Kamojang, Perkuat Energi Bersih Nasional

Poin Penting PGEO menyelesaikan proyek pemipaan sumur KMJ-19.5 dan KMJ-30.3. Proyek tingkatkan kapasitas PLTP Kamojang… Read More

52 mins ago

Cadangan Devisa RI Turun Jadi USD151,9 Miliar di Februari 2026

Poin Penting BI mencatat cadangan devisa turun menjadi USD151,9 miliar pada Februari 2026 dari USD154,6… Read More

1 hour ago