News Update

Mitigasi Penyalahgunaan Data Debitur, OJK Sempurnakan Regulasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK).

Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal yaitu Perusahaan Efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. 

“Penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait  penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan  efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur,” seperti dikutip dalam aturan POJK, Selasa 5 Januari 2021.

Dalam penyempurnaan tersebut tertulis, pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum  sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi 2 (dua) bulan  sebelumnya.  Selain itu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur  dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Selain itu, informasi debitur juga diatur hanya dapat digunakan untuk: mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;  pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.

OJK juga berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi  laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu. Sementara itu, pelapor juga dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Pelapor juga wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling  sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

OJK juga telah menetapkan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan  dan penggunaan informasi debitur.  Dimana bagi pelapor dengan total aset <Rp 500 miliar akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp100 juta.

Selain itu, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset Rp500 miliar hingga Rp20 triliun terdapat sanksi denda  Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp500 juta. Terakhir, bagi pelanggaran pelapor dengan total aset > Rp20 triliun: sanksi denda Rp50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp5 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Purbaya Sebut Ekonomi RI Jauh dari Krisis, Ini Buktinya

Poin Penting Purbaya menegaskan ekonomi Indonesia jauh dari krisis, bahkan masih dalam fase akselerasi meski… Read More

3 mins ago

Bahlil Sebut Pasokan Minyak Kini Tak Bergantung pada Hormuz

Poin Penting: Bahlil memastikan stok energi Indonesia tetap aman meski terjadi krisis global. Pemerintah telah… Read More

20 mins ago

Efek Kasus Yaqut Permohonan Pengalihan Tahanan Meningkat, Begini Penjelasan KPK

Poin Penting KPK menegaskan pengalihan penahanan ditentukan oleh strategi penanganan perkara, bukan momentum tertentu. Permohonan… Read More

32 mins ago

Lanjut Melemah, IHSG Sesi I Ditutup Turun 0,88 Persen

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,88% ke level 7.101, dengan tekanan jual mendominasi perdagangan.… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Strategi APBN Redam Kenaikan BBM, Popularitas Presiden Ikut Terkerek

Poin Penting APBN berperan sebagai shock absorber yang menahan dampak kenaikan harga minyak dunia, sehingga… Read More

2 hours ago

SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta, Ini Penjelasan Kemenkeu

Poin Penting: Kurang bayar Rp50 juta dalam SPT Purbaya terjadi akibat selisih pajak terutang dan… Read More

3 hours ago