Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin Arjuna Finance yang terkena sanksi PKU pada Mei 2017. Bank-bank kreditor makin deg-degan dengan nasib dananya yang tidak jelas. Begitu pula para karyawan yang tahun lalu masih 780 orang dan kini tinggal separohnya itu pun sudah “terbelah” dan kocar kacir karena hanya menerima 60% gaji delapan bulan terakhir.
Sejumlah kalangan bankir dan praktisi di industri multifinance menyayangkan dengan meledaknya kasus Arjuna Finance yang tidak terdeteksi dari awal. Pasalnya, praktik multi-pledge colletaral, side streaming, dan pembiayaan odong-odong di perusahaan pembiayaan seharusnya bisa diendus dari awal oleh OJK sehingga tidak menjadi “bola salju” yang setelah meledak kemudian mencoreng industri multifinance dan membuat bank-bank “takut” memberikan pendanaan ke perusahaan pembiayaan
Kendati sudah dicabut izinnya, kasus di Arjuna Finance masih menyimpan misteri. Sebab, di luar praktik-praktik terlarang seperti multi-pledge atau side streaming, kasus Arjuna Finance juga menyimpan kejanggalan lain. Sejumlah praktisi multifinance yang dihubungi Infobank mengatakan bahwa harga jual Arjuna Finance hanya sebesar Rp5 miliar itu tidak masuk akal dan memungkinkan adanya konspirasi lain.
Apakah pemilik lama ingin menjebloskan investor baru atas praktek-praktek multi-pledge colleteral dan dummy yang sudah dilakukan selama ini? Ataukah investor baru yang ingin mengangkangi Arjuna Finance tanpa harus mengeluarkan uang? Itulah perbincangan yang terdengar di kalangan praktisi multifinance dan membuat para bankir makin deg-degan dengan praktek-praktek bisnis di industri multifinance. Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 472 Desember 2017 versi cetak maupun digital.
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More