Ekonomi dan Bisnis

Miris! Sebanyak 67,7% Pekerjaan Migran RI Belum jadi Peserta BP Jamsostek

Jakarta – Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap semua lini ekonomi masyarakat, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terkait hal ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menekankan kepada penyelenggara program jaminan sosial (Jamsos) nasional, agar bisa merangkul PMI untuk bisa menjadi peserta dalam program Jamsos.

Berdasarkan hasil kajian DJSN menemukan, bahwa ada kesenjangan yang cukup lebar dalam hal kepesertaan Jamsos PMI, sebanyak 67,7% atau 6,09 juta PMI belum menjadi anggota BP Jamsostek. Kedua, Tipologi Non Take Up Rate, yaitu PMI gagal menjadi menjadi anggota BP Jamsostek, karena akses layanan dan informasi yang kurang memadai.

Selain itu, adanya sistem baru yang kurang responsif, sehingga mempengaruhi kesediaan untuk membayar karena tidak sesuai dengan kebutuhan PMI. Kemudian, BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan juga belum memiliki kantor atau kanal layanan dan pendaftaran untuk PMI yang bekerja di luar negeri. Dan terakhir, yakni kendala regulasi, institusi dan operasi.

“Kalau mereka (PMI) dicakup 100% dalam sistem jaminan sosial itu bukan hanya desirable secara sosial dan konstitusi, namun secara keuangan bagi lembaga-lembaga jamsos akan meningkat pendapatan dari sisi institusi-institusi terutama BP Jamsostek,” ujar Executive Director INFID Sugeng Bahagijo, Selasa, 28 Juni 2022.

Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan, Nindya Putri menyatakan, peningkatan manfaat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia tetap menggunakan sistem jaminan sosial nasional. Ada beberapa ketentuan terkait manfaat bagi PMI yang diatur, dari yang ada di Permenaker No.18 untuk di Permenaker selanjutnya.

“Memang regulasinya perlu kita kaji, tapi perlu data atau kajian tersendiri terkait JHT bagaimana kemampuan dari masing-masing peserta dan juga perlu mempersiapkan bagaimana kemudahan pembayaran iuran. Adapun masukan ketika membahas Permenaker bahwa tidak semua PMI mampu untuk membayar iuran JHT,” jelas Nindya.

Di sisi lain, Zainudin Jay selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menanggapi kajian tersebut, menurutnya para regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara harus segera menyelesaikan beberapa isu terkait PMI.

“Dari sisi institusi, kami memang dimandatkan untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk PMI, tapi khusus di luar negeri tidak semudah di dalam negeri karena masalah teritorial negara,” tutur Zainudin. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

13 mins ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

13 hours ago

Additiv-Syailendra Capital Perluas Distribusi Produk Keuangan

Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More

14 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

18 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

21 hours ago