Perluas Perlindungan Imigran, BPJS Ketenagakerjaan Diimbau Kolaborasi Berbagai Sektor
Jakarta – Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap semua lini ekonomi masyarakat, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terkait hal ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menekankan kepada penyelenggara program jaminan sosial (Jamsos) nasional, agar bisa merangkul PMI untuk bisa menjadi peserta dalam program Jamsos.
Berdasarkan hasil kajian DJSN menemukan, bahwa ada kesenjangan yang cukup lebar dalam hal kepesertaan Jamsos PMI, sebanyak 67,7% atau 6,09 juta PMI belum menjadi anggota BP Jamsostek. Kedua, Tipologi Non Take Up Rate, yaitu PMI gagal menjadi menjadi anggota BP Jamsostek, karena akses layanan dan informasi yang kurang memadai.
Selain itu, adanya sistem baru yang kurang responsif, sehingga mempengaruhi kesediaan untuk membayar karena tidak sesuai dengan kebutuhan PMI. Kemudian, BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan juga belum memiliki kantor atau kanal layanan dan pendaftaran untuk PMI yang bekerja di luar negeri. Dan terakhir, yakni kendala regulasi, institusi dan operasi.
“Kalau mereka (PMI) dicakup 100% dalam sistem jaminan sosial itu bukan hanya desirable secara sosial dan konstitusi, namun secara keuangan bagi lembaga-lembaga jamsos akan meningkat pendapatan dari sisi institusi-institusi terutama BP Jamsostek,” ujar Executive Director INFID Sugeng Bahagijo, Selasa, 28 Juni 2022.
Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan, Nindya Putri menyatakan, peningkatan manfaat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia tetap menggunakan sistem jaminan sosial nasional. Ada beberapa ketentuan terkait manfaat bagi PMI yang diatur, dari yang ada di Permenaker No.18 untuk di Permenaker selanjutnya.
“Memang regulasinya perlu kita kaji, tapi perlu data atau kajian tersendiri terkait JHT bagaimana kemampuan dari masing-masing peserta dan juga perlu mempersiapkan bagaimana kemudahan pembayaran iuran. Adapun masukan ketika membahas Permenaker bahwa tidak semua PMI mampu untuk membayar iuran JHT,” jelas Nindya.
Di sisi lain, Zainudin Jay selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menanggapi kajian tersebut, menurutnya para regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara harus segera menyelesaikan beberapa isu terkait PMI.
“Dari sisi institusi, kami memang dimandatkan untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk PMI, tapi khusus di luar negeri tidak semudah di dalam negeri karena masalah teritorial negara,” tutur Zainudin. (*) Irawati
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More