Keuangan

Miris! Masyarakat Masih Minim Pengetahuan Mana Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta – Keterbatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19, telah mendorong perilaku masyarakat ke arah yang lebih digital. Momen ini pun melahirkan beragam inovasi dari para pelaku industri keuangan untuk menciptakan peluang seperti salah satunya perkembangan di industri keuangan digital.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal ini ditandai dengan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam Fintech peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15% dibanding tahun 2020.

“Pertumbuhan pemodal Securities Crowdfunding juga telah mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021. Percepatan akses ini akan terus ditingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90% di 2024,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Namun demikian, kata dia, pihaknya menyadari bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri. Sehingga, masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk tersebut, terutama dalam memahami produk Fintech berizin maupun tidak berizin, sehingga menimbulkan dispute baik pinjaman online legal maupun ilegal.

“Kami telah melakukan upaya bersama dengan POLRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Wimboh, pihaknya akan terus meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. “Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait,” ucapnya. 

Selain itu, OJK juga akan memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.

“OJK akan tetap memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudential dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. OJK juga akan mendorong kolaborasi keuangan formal dalam produk pembiayaan secara online agar dapat menutup gap permintaan yang cukup besar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

8 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

9 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

12 hours ago