News Update

Miris! Anak Usia 10 Tahun Sudah Main Judi Online, Transaksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Jakarta – Praktik judi online di Indonesia makin memprihatinkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi judi online telah dilakukan oleh anak-anak usia 10 tahun. Hal ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan, data kuartal I 2025, yang dikumpulkan PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judi online berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar.

Kemudian, pemain judi online di usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. 

Baca juga: Pemerintah Masih Bahas PP Khusus Berantas Judi Online

“71,6 persen masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit,” ujar Ivan dikutip 18 Mei 2025.

Terbukti, lanjut Ivan, pada tahun 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman tersebut.

“Angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta di antaranya memiliki pinjaman,” jelasnya.

Kata Ivan, data tersebut bukan sekadar angka, namun ada dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online.

Dampaknya bisa bikin ini adal konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain. 

Transaksi Judi Online Turun

Meski demikian, kata Ivan, berdasarkan data terbaru menunjukkan, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80 persen  jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi.

“Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta,” ujarnya.

Baca juga: Judi Online Marak di Jawa Barat, Meutya Hafid-Dedi Mulyadi Sepakat Tingkatkan Pengawasan

Di sisi lain, Ivan menegaskan bahwa praktik judi online di Indonesia perlu intervensi serius dari pemerintah dalam menekan transaksinya.

“Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun sampai akhir  tahun 2025,” jelasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Sesi I Berbalik Ditutup Turun 0,37 Persen ke Level 8.614

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,37 persen ke level 8.614,18 pada perdagangan Selasa (23/12/2025).… Read More

5 mins ago

Cek Jadwal Operasional CIMB Niaga di Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Poin Penting Kantor cabang CIMB Niaga libur pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,… Read More

51 mins ago

Hasil RUPSLB, BSI (BRIS) Resmi Berstatus Persero dan Jadi Bank BUMN

Poin Penting BSI resmi berstatus bank BUMN setelah RUPSLB 22 Desember 2025, seiring kepemilikan saham… Read More

1 hour ago

Belasan Investor Bergabung, KEK Industropolis Batang Serap Investasi Rp4,87 T pada 2025

Poin Penting KEK Industropolis Batang menyerap investasi Rp4,87 triliun sepanjang 2025 dari 12 investor domestik… Read More

2 hours ago

BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Poin Penting BNI siapkan Rp19,51 triliun uang tunai jelang libur Natal dan Tahun Baru. Fokus… Read More

3 hours ago

Negosiasi Rampung, Prabowo-Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

Poin Penting Indonesia dan AS menargetkan penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald… Read More

3 hours ago