News Update

Miris! Anak Usia 10 Tahun Sudah Main Judi Online, Transaksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Jakarta – Praktik judi online di Indonesia makin memprihatinkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi judi online telah dilakukan oleh anak-anak usia 10 tahun. Hal ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan, data kuartal I 2025, yang dikumpulkan PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judi online berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar.

Kemudian, pemain judi online di usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. 

Baca juga: Pemerintah Masih Bahas PP Khusus Berantas Judi Online

“71,6 persen masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit,” ujar Ivan dikutip 18 Mei 2025.

Terbukti, lanjut Ivan, pada tahun 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman tersebut.

“Angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta di antaranya memiliki pinjaman,” jelasnya.

Kata Ivan, data tersebut bukan sekadar angka, namun ada dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online.

Dampaknya bisa bikin ini adal konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain. 

Transaksi Judi Online Turun

Meski demikian, kata Ivan, berdasarkan data terbaru menunjukkan, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80 persen  jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi.

“Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta,” ujarnya.

Baca juga: Judi Online Marak di Jawa Barat, Meutya Hafid-Dedi Mulyadi Sepakat Tingkatkan Pengawasan

Di sisi lain, Ivan menegaskan bahwa praktik judi online di Indonesia perlu intervensi serius dari pemerintah dalam menekan transaksinya.

“Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun sampai akhir  tahun 2025,” jelasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

6 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

6 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

6 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

7 hours ago