Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 mengumumkan hasil seleksi tahap III dari penilaian asesmen dan pemeriksaan Kesehatan.
Dalam pengumuman dengan nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2023, diputuskan sebanyak 8 peserta lolos dari seleksi tahap III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Ketua Panitia Seleksi, menyatakan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Seluruh Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap III berhak mengikuti Seleksi Tahap IV,” dikutip dari pengumuman resmi, 27 Mei 2023.
Berikut daftar 8 nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dinyatakan lolos tahap III:
Selanjutnya, untuk seleksi Tahap IV yaitu Afirmasi/Wawancara akan dilaksanakan pada Senin, 28 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More