Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 mengumumkan hasil seleksi tahap III dari penilaian asesmen dan pemeriksaan Kesehatan.
Dalam pengumuman dengan nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2023, diputuskan sebanyak 8 peserta lolos dari seleksi tahap III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Ketua Panitia Seleksi, menyatakan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Seluruh Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap III berhak mengikuti Seleksi Tahap IV,” dikutip dari pengumuman resmi, 27 Mei 2023.
Berikut daftar 8 nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dinyatakan lolos tahap III:
Selanjutnya, untuk seleksi Tahap IV yaitu Afirmasi/Wawancara akan dilaksanakan pada Senin, 28 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More