Categories: KeuanganNews Update

Minisite Gesit Percepat Proses Pencatatan Fintech

Jakarta – Guna memudahkan pelaku usaha financial technology (fintech) untuk mencatatkan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sebuah minisite bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, selama ini pencatatan dilakukan secara manual, oleh karena itu dengan adanya minisite Gesit ini pelaku fintech tidak perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan ke OJK. Pasalnya, porses pencatatan bisa dilakukan secara online melalui Gesit.

“Jadi pencatatan kita lakukan , tidak butuh waktu lama, mungkin bisa dua minggu, yang penting lengkap dokumennya,” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Dirinya menegaskan, seluruh fintech ke depan wajib tercatat di OJK sesuai dengan peraturan OJK nomor 13 tahun 2018.

Nurhaida menjelaskan, fintech melakukan dapat melakukan pengajuan pencatatan melalui minisite Gesit dan melengkapi dokumen persyaratan. Kemudian fintech ini akan masuk ke regulatory sandbox dan dipilah-pilah berdasarkan model bisnisnya.

​Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.

Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

5 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago