Ilustrasi Industri fintech P2P lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Guna memudahkan pelaku usaha financial technology (fintech) untuk mencatatkan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sebuah minisite bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, selama ini pencatatan dilakukan secara manual, oleh karena itu dengan adanya minisite Gesit ini pelaku fintech tidak perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan ke OJK. Pasalnya, porses pencatatan bisa dilakukan secara online melalui Gesit.
“Jadi pencatatan kita lakukan , tidak butuh waktu lama, mungkin bisa dua minggu, yang penting lengkap dokumennya,” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Dirinya menegaskan, seluruh fintech ke depan wajib tercatat di OJK sesuai dengan peraturan OJK nomor 13 tahun 2018.
Nurhaida menjelaskan, fintech melakukan dapat melakukan pengajuan pencatatan melalui minisite Gesit dan melengkapi dokumen persyaratan. Kemudian fintech ini akan masuk ke regulatory sandbox dan dipilah-pilah berdasarkan model bisnisnya.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.
Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More