Keberangkatan Jemaah Haji/Istimewa
Tangerang – Direktur Pembinaan Umroh dan Haji Khusus Kemenag RI, M, Arfi Hatim mengakui, kebijakan yang dikeluar pemerintah Arab Saudi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) mulai awal 2018, tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan jamaah haji maupun umroh di Indonesia.
“Jangankan 5 persen, 10 persen pun tidak akan berpengaruh terhadap minat masyarakat,” kata M. Arfi Hatim dalam sambutannya dalam acara pelepasan jemaah umrah Program Umrah Berkah Hasanah tahap pertama 2018 di Hotel Swissbell Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu, 6 Januari 2018.
Namun M. Arfi Harim meminta kepada semua penyelenggara agar lebih rasional lagi di dalam menaikkan harga terkait kebijakan Arab Saudi.
“Tidak semua komponen biaya dikenakan pajak 5 persen. Secara garis besar hanya ada 3. Transportasi, akomodasi dan konsumsi. Jadi jangan dipukul rata kenaikan harga tersebut,” kata M. Arfi.
Pada kesempatan yang sama, plt Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, mengatakan kebijakan 5 persen relatif masih bisa tercover. Menurutnya manfaat yang didapat jauh lebih besar dibanding 5 persen tersebut.
“5 persen itu kalo dibagi setahun kira-kira cuma 0,5 persen per bulan. Masa setengah persen sebulan nggak bisa. Dengan waktu maksimum dua tahun jika kita memperhitungkan bagaimana lima persen itu bisa kita cicil saya rasa tidak masalah,” Tutup Arifin. (*) Dicky F. Maulana
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More