Market Update

MINA Bantah Terlibat Kasus Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting

  • PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan tidak terkait dengan individu atau perusahaan yang sedang menghadapi dugaan Tindak Pidana Pasar Modal, termasuk Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro, dan PT Minna Padi Aset Management.
  • Pengendali utama MINA telah beralih ke PT Tirta Orisa Yasa melalui Mandatory Tender Offer sejak Februari 2025, yang telah disetujui regulator dan diumumkan ke publik.
  • MINA menegaskan seluruh kegiatan usaha dilakukan secara independen, patuh regulasi, menerapkan Good Corporate Governance.

Jakarta – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah bahwa perseroan berkaitan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Mereka di antaranya Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM). 

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 6 Februari 2026, manajemen MINA menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme “Mandatory Tender Offer” sejak Februari 2025.

Baca juga: OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan

Hal itu telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal,” tegas manajemen MINA.

Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.

Baca juga: Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

1 min ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

10 mins ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

33 mins ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

4 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

5 hours ago