Ilustrasi - Pergerakan pasar sahan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah bahwa perseroan berkaitan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Mereka di antaranya Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 6 Februari 2026, manajemen MINA menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme “Mandatory Tender Offer” sejak Februari 2025.
Baca juga: OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan
Hal itu telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal,” tegas manajemen MINA.
Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.
Baca juga: Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More