Analisis

Mimpi Buruk Multifinance: Pengawasan OJK Longgar

INDUSTRI multifinance sedang berada di wilayah mimpi buruk. Kisruh penjualan saham Arjuna Finance yang membuat kinerja perusahaan pembiayaan ini memerah dan merembet ke Bima Finance membuat para bankir yang memiliki portofolio kredit di perusahaan pembiayaan sulit tidur nyenyak.

Terlebih bankir dari 24 bank yang pengembalian kreditnya tergantung dari keberhasilan Bima Finance mendapatkan investor strategis dan penjualan aset-asetnya untuk menutupi pembayaran utang. Jika pengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan Bima Finance mengandung motif menghindari pembayaran utang, maka bank-bank akan tidak nyaman melempar kreditnya ke multinance. Padahal, kredit perbankan merupakan “darah” utama yang sangat dibutuhkan industri multinance.

Jika perbankan menyetop kreditnya ke industri multifinance, tentu bisa berakibat buruk kepada multifinance dan dampak sistemiknya juga akan memukul bank-bank.

Yang jelas bank-bank akan lebih berhati-hati setelah terkuaknya masalah yang membelit sejumlah perusahaan pembiayaan setahun terakhir, mulai dari Kembang 88 Multifinance dan Intensif Multi Finance yang terkena pembekuan kegiatan usaha akhir tahun lalu. Ditambah kasus Arjuna Finance dan Bima Finance.

Sejumlah bank yang menjadi kreditor perusahaan-perusahaan multifinance yang mengibarkan “bendera putih” dengan mengajukan PKPU pun sudah dihantui kredit macet.

Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbilang lebih longgar ke industri multifinance daripada ke industri perbankan bisa menjadi salah satu pemicunya. Bahkan Arjuna Finance tak “diawasi” selama lebih dari enam tahun.

Apakah perbankan kini menyetop kucuran kreditnya ke perusahaan-perusahaan multifinance? Simak selengkapnya di Majalah Infobank Edisi 467 Agustus 2017. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

10 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago