Business Development Head PT Bank Panin Dubai Syariah Edy Tri Sujatwadi: Banyak masyarakat, termasuk generasi milenial belum melek produk perbankan syariah. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – Pengetahuan kaum milenial terhadap produk perbankan syariah terbilang masih minim. Padahal, generasi ini dinilai menjadi pasar menjanjikan di Tanah Air.
Berdasarkan data, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), ada sekitar 46% atau 66.38 juta kaum milenial memiliki preferensi syariah. Potensi ini yang harus dimanfaatkan untuk pengembangan literasi keuangan syariah.
Baca juga: Digitalisasi dan Bisnis Model Teruji, Kunci Majukan Perbankan Syariah
Business Development Head PT Bank Panin Dubai Syariah Edy Tri Sujatwadi mengakui banyak masyarakat, termasuk generasi milenial belum melek produk perbankan syariah.
Semisal, berbagai istilah asing yang ada pada akad transaksi syariah seperti Wadiah, Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah dan sebagainya.
“Padahal sebetulnya istilah asing tersebut adalah hal umum yang sudah kita lakukan hanya saja kita tidak memahami terminologi syariahnya,” katanya, dalam Infobank TV Literacy Series dengan tema ‘Tenang dan Nyaman Dengan Produk Keuangan Syariah’ Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurutnya, berbagai istilah dengan segala macam ketentuan yang berlaku sudah menjadi ketentuan dalam sistem syariah. Namun, dalam praktik di lapangan bahwa terminologi tersebut bisa disederhanakan agar mudah dipahami masyarakat.
“Misalnya, ketika menjual produk KPR, kita bisa bilang KPR Platinum. Jadi, tidak perlu KPR Murabahah walau dalam perjanjiannya nanti akan kita jelaskan,” jelasnya.
Baca juga: Selain Digitalisasi, Ini Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah
Oleh karena itu, literasi keuangan syariah berperan penting dalam meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan sektor perbankan syariah. Dengan adanya teknologi digital, nasabah bisa dengan mudah mengakses layanan perbankan syariah kapan saja dan di mana saja.
“Tentu saja, kita memiliki media sosial yang memberikan literasi terhadap perbankan syariah dan promosi mengingat potensi pasar syariah sangat besar,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More